Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Advokat Zaenal Mustofa Yang Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi Terseret Pemalsuan Dokumen, Kini Dilimpahkan Ke Kejari Sukoharjo Dan Segera Disidang

Iwan Kawul • Selasa, 8 Juli 2025 | 01:14 WIB

 

Proses pelimpahan advokat Zaenal Mustofa ke kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (7/7).
Proses pelimpahan advokat Zaenal Mustofa ke kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (7/7).

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik yang menyeret advokat Zaenal Mustofa memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo melimpahkan berkas perkara tahap kedua ke kejaksaan negeri (kejari), Senin (7/7). Bahkan Zaenal turut diserahkan sebagai tersangka, beserta sejumlah barang bukti.

Zaenal sebelumnya dikenal publik karena masuk tim kelompok pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tim ini penggugat keabsahan ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo.

Ironisnya, kini justru Zaenal yang duduk di kursi pesakitan. Atas dugaan penggunaan identitas orang lain, demi meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Surakarta (Unsa).

Kasus bermula dari laporan rekan sesama pengacara Asri Purwanti, pada Oktober 2023. Zaenal diduga gunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), termasuk transkrip nilai milik mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), demi mendaftar dan menempuh studi hukum di Unsa. Praktik tersebut terendus, setelah muncul kejanggalan dalam dokumen akademik Zaenal.

“Zaenal Mustofa ini sudah kami anggap lengkap berkas perkaranya. Baik secara formil maupun materiil. Jaksa penuntut umum (JPU) minta penyidik laksanakan tahap dua,” ungkap Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rohmadi.

Aji menambahkan, pelimpahan tahap dua mencakup pemeriksaan identitas tersangka serta keabsahan barang bukti.

“Setelah seluruh prosedur pemeriksaan selesai dan dinyatakan lengkap, tersangka akan jadi tanggung jawab kejaksaan. Kemungkinan besar dititipkan di rumah tahanan (rutan) negara,” imbuh Aji.

Dengan diterimanya pelimpahan tahap 2, Kejaksaan Negeri Sukoharjo kini memegang kendali penuh atas proses hukum Zaenal Mustofa. Penahanan tersangka pun secara otomatis menjadi tanggung jawab JPU.

“Tersangka kemungkinan besar akan ditahan di Rutan. Kita segera siapkan surat dakwaan dan secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sukoharjo,” ujar Aji Rohmadi tegas.

Sementara itu, penasihat hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin membenarkan kliennya dilimpahkan ke kejari.

“Hanya pemeriksaan normatif terkait BAP dan barang bukti. Kami akan ikuti prosesnya di pengadilan. Semuanya nanti diuji secara terbuka,” paparnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#advokat zaenal mustofa terseret dokumen palsu #zaenal mustofa pengacara ijazah palsu