Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tindak Tegas Konvoi Rombongan Silat di Kota Solo, 30 Kendaraan Diamankan

Antonius Christian • Selasa, 8 Juli 2025 | 02:23 WIB

 

Kendaraan rombongan silat yang melanggar lalu lintas diamankan di Mapolresta Solo. (A Christian/Radar Solo)
Kendaraan rombongan silat yang melanggar lalu lintas diamankan di Mapolresta Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Akhir pekan lalu, kegiatan kenaikan tingkat perguruan silat di Solo berakhir dengan catatan pelanggaran lalu lintas yang cukup banyak. Ratusan kendaraan bermotor yang terlibat dalam konvoi tersebut terpaksa ditindak oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo.

Dari hasil razia yang dilakukan di sejumlah titik, polisi menemukan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Pelanggaran yang paling mencolok adalah penggunaan knalpot yang tidak standar atau bising, pengendara yang tidak mengenakan helm, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

Baca Juga: Rombongan Anggota Perguruan Silat Diserang di Baki Sukoharjo, Korban Luka Bacok dan Motor Dibakar

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, mengungkapkan bahwa sedikitnya 30 kendaraan yang terlibat dalam konvoi tersebut diamankan karena melanggar aturan. “Kami amankan sekitar 30 kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata. Paling banyak terkait knalpot bising, tidak pakai helm, serta kendaraan tanpa pelat nomor,” ujar Agung saat ditemui di Mapolresta Surakarta.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan. Beberapa pengendara bahkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Rangkul 18 Perguruan Silat, Bupati Sragen Bakal Bentuk Laskar Mangkubumi

“Pelanggaran-pelanggaran seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan. Kami langsung lakukan penindakan di tempat. Bagi yang tidak membawa SIM atau STNK, kami tilang dan kendaraan kami amankan,” tambahnya.

Agung menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan karena pelanggaran teknis, seperti penggunaan knalpot bising, harus dikembalikan ke spesifikasi pabrikan sebelum bisa diambil kembali oleh pemiliknya. “Ini sebagai bentuk penegasan agar kendaraan yang digunakan benar-benar layak jalan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

Baca Juga: Viral Video 2 Menit 31 Detik Andini Permata Bareng Bocil Diduga Adiknya, Netizen Sayangkan Munculnya Anak Kecil: Indonesia Cemas!

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. “Kami mendukung kegiatan positif seperti organisasi silat, tapi tetap harus mengikuti aturan lalu lintas. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya positif malah menimbulkan keresahan di jalan raya,” ujar Agung.

Agung menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin, terutama menjelang agenda besar perguruan silat yang seringkali melibatkan konvoi massa. “Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di Solo,” pungkasnya. (atn/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#pelanggaran #lalu lintas #konvoi #perguruan silat