RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 72 kendaraan roda empat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex Group.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Sritex 2, Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," ujar Harli.
Puluhan mobil yang disita berasal dari berbagai merek, mulai dari Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu, Nissan, hingga yang paling dominan adalah Toyota.
Beberapa model Toyota yang disita antara lain Avanza, Vellfire, Crown, dan Alphard.
10 Mobil Mewah Dititipkan di Rupbasan
Harli menyebut bahwa 10 kendaraan mewah, termasuk Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach, dan Lexus, telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
"Bahwa terhadap kendaraan tersebut telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang," jelasnya.
Baca Juga: Gedung Diamond Solo Disisir Kejagung, Diduga Terkait Aset Korupsi Komisaris Sritex
Penitipan dilakukan agar kendaraan-kendaraan tersebut tetap dalam kondisi terawat dan siap digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk proses hukum, baik penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi.
62 Mobil Masih di Sritex Sukoharjo, Dijaga Ketat
Sementara itu, 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2.
Keamanan kendaraan dijaga ketat oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
"Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," pungkas Harli.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex Group dan entitas anak usahanya.
Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025), penyidik Kejagung juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Jalan Dr Rajiman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai senilai Rp 2 miliar dalam dua bundel uang pecahan Rp 100.000.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:
Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, yang saat ini menjabat Komisaris Utama dan merupakan kakak kandung dari Iwan Kurniawan Lukminto.
Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
Penyidikan kasus masih terus berjalan. Sejumlah tempat telah digeledah, dan beberapa bank lainnya juga sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung.(np)
Editor : Nur Pramudito