RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak kondang, Muhammad Riza Chalid, sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi pengadaan minyak mentah Pertamina.
Riza Chalid dijerat dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
"Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Kamis (10/7).
Riza Chalid ditetapkan bersama delapan tersangka lain dari kalangan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta. Di antaranya:
Baca Juga: Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah, Ini Temuan Kejari Karanganyar
1. Alfian Nasution, eks VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015), eks Dirut PT PPN (2021–2023)
2. Hanung Budya, eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014)
3. Toto Nugroho, eks SVP Integrated Supply Chain (2017–2018), kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia
4. Dwi Sudarsono, eks VP Crude & Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
5. Arif Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo, eks SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
7. Martin Haendra Nata, eks Business Development Manager PT Trafigura
8. Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Riza Chalid diduga menyewakan tangki milik perusahaannya secara melawan hukum bersama para tersangka lain.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza masih berada di luar negeri dan belum ditahan.
Dua Rumah Digeledah, Anak Riza Sudah Jadi Tersangka
Kejagung telah menggeledah dua rumah milik Riza Chalid di kawasan elite Kebayoran Baru dan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyasar PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, milik anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses hukum ini, Kerry juga diduga menikmati keuntungan dari proses pengadaan minyak dengan markup biaya pengiriman yang membebani keuangan negara.
Skandal Korupsi Minyak Mentah: Modus dan Kerugian
Kasus ini bermula dari praktik pengkondisian pasokan minyak mentah dalam negeri antara tahun 2018–2023.
Padahal, sesuai Permen ESDM No. 42 Tahun 2018, Pertamina wajib memprioritaskan minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri sebelum mengimpor.
Namun, Kejagung menemukan indikasi penurunan produksi kilang secara sengaja agar pasokan dalam negeri tak terserap.
Minyak mentah dari KKKS juga ditolak dengan dalih tak memenuhi kualitas, padahal sebenarnya bisa diolah.
Akibatnya, minyak lokal diekspor dan kebutuhan domestik dipenuhi melalui impor yang sarat pemufakatan jahat.
Harga impor sudah diatur sebelumnya untuk memuluskan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Dalam praktiknya, pengadaan produk juga diselewengkan, seperti pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92.
Proses ini dilanjutkan dengan markup biaya kontrak hingga BUMN mengeluarkan fee 13–15 persen, menguntungkan Kerry Riza.
Dampak: Subsidi Membengkak, Rakyat Dirugikan
Skema ini menyebabkan harga BBM naik dan memaksa pemerintah menambah subsidi dari APBN.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, hanya dari tahun 2023. Angka itu diprediksi bisa bertambah seiring penyidikan.
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan agar para tersangka segera diadili.(np)
Editor : Nur Pramudito