RADARSOLO.COM – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025 kembali dilakukan pada Juli ini.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan, bantuan pendidikan ini ditransfer langsung ke rekening siswa yang berhak menerima.
"Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Senin (7/7/2025) dikutip dari Antara.
Cara Cek Daftar Penerima PIP 2025
Siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerima dana PIP secara daring melalui laman resmi SIPINTAR Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
-
Pilih menu "Cari Penerima PIP".
-
Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap siswa.
-
Klik tombol "Cari" untuk melihat status penerimaan serta jadwal pencairan dana.
Besaran Dana PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut rincian bantuan dana PIP tahun 2025:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, dana diberikan sebesar 50 persen, yakni:
-
SD: Rp225.000
-
SMP: Rp375.000
-
SMA/SMK: Rp900.000
"Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap, akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000," tambah Mu’ti.
Sudah Rp1,57 Triliun Disalurkan Hingga Juni 2025
Kemendikdasmen mencatat bahwa hingga Juni 2025, total dana PIP yang sudah disalurkan mencapai Rp1,57 triliun untuk jenjang pendidikan menengah.
-
403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000
-
948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000
Total penerima hingga saat ini mencapai 1.351.712 siswa.
Pemerintah mengimbau agar siswa dan orang tua memanfaatkan bantuan ini secara bijak dan tepat sasaran, untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, biaya transportasi, hingga keperluan sekolah lainnya.
"Kami mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah," tegas Mu’ti.
Editor : Nur Pramudito