Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Siapa Nur Afifah Balqis? Koruptor Termuda dari Kalimantan, Ditangkap KPK Saat Masih 24 Tahun

Nur Pramudito • Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB

Profil Nur Afifah Balqis ditangkap KPK saat berusia 24 tahun. Ia terlibat suap Rp5,7 miliar bersama Bupati Penajam Paser Utara
Profil Nur Afifah Balqis ditangkap KPK saat berusia 24 tahun. Ia terlibat suap Rp5,7 miliar bersama Bupati Penajam Paser Utara

RADARSOLO.COM - Nama Nur Afifah Balqis kembali viral di media sosial.

Perempuan kelahiran 1997 ini disebut-sebut sebagai koruptor termuda kedua di Indonesia setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat usianya masih 24 tahun.

Penangkapan Nur Afifah Balqis dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022.

Nur Afifah Balqis kala itu menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sekaligus menjadi pengelola dana suap dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Baca Juga: Profil Yunita Ababiel, Penyanyi Dangdut Senior Multitalenta yang Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

Profil Nur Afifah Balqis

Nur Afifah Balqis berasal dari Kalimantan Timur dan lahir pada tahun 1997.

Ia aktif di dunia politik sejak muda, dan sempat membagikan aktivitasnya sebagai pengurus partai di akun Instagram pribadi @nafgis_.

Dalam beberapa unggahan, Balqis terlihat menjalani gaya hidup glamor.

Ia mengunggah foto-foto saat berada di tempat bersalju, masjid Nabawi, hingga bersama seorang pria di depan mobil BMW.

Kini, akun Instagram tersebut tidak lagi aktif.

Baca Juga: Profil Xandro Schenk, Amunisi Baru Persis Solo: Alumnus Ajax Amsterdam Gantikan Kunde di Bursa Transfer Liga 1 Musim Ini

Benarkah Nur Afifah Balqis Koruptor Termuda?

Meski sering disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia, catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa Rici Sadian Putra, seorang mantan satpam di Bank Sumsel Babel, merupakan koruptor termuda sejauh ini.

Rici divonis atas kasus penggelapan dana sebesar Rp389 juta saat masih berusia 22 tahun.

Sementara itu, Nur Afifah Balqis menempati posisi kedua karena ditangkap dan divonis pada usia 24 tahun.

Kasus Korupsi Nur Afifah Balqis

Selain menjabat sebagai bendum DPC Parta Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis juga terbukti menjadi penampung dan pengelola suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.

KPK yang sudah mencurigai adanya praktek korupsi dari Bupati PPU akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Abdul Gafur Mas’ud (AGM), orang kepercayaan AGM, Nis Puhadi (NP), dan Nur Afifah Balqis (NAB).

OTT juga dilakukan di Kalimantan Timur dan menyeret delapan orang lainnya.

Diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Selain AGM, NP, dan NAB, KPK saat itu juga menetapkan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ), Muliadi (MI) Plt. Sekda, Edi Hasmoro (EH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Jusman (JM) Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka.

Vonis Penjara dan Denda

Pada 26 September 2022, Pengadilan Tipikor PN Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis, serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Balqis dinyatakan terbukti membantu menerima dan menikmati uang suap senilai Rp5,7 miliar, yang ditujukan kepada Abdul Gafur Mas’ud terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Saat ini, Nur Afifah Balqis menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Nur Afifah Balqis #ott #kpk #kalimantan #profil #Sosok #koruptor