RADARSOLO.COM - Nama Nur Afifah Balqis mendadak menjadi perbincangan warganet setelah dirinya disebut-sebut sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia.
Nur Afifah, yang pada saat penangkapannya berusia 24 tahun, terlibat dalam kasus suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Profil Nur Afifah Balqis
Lahir pada tahun 1997 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur Afifah dikenal sebagai kader aktif Partai Demokrat.
Ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sebuah posisi strategis dalam struktur partai politik kota tersebut.
Nama Nur Afifah mulai mencuat setelah dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022, bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, serta sejumlah pihak lainnya.
Terlibat dalam Jaringan Suap Proyek Pemerintah
Nur Afifah diduga terlibat dalam pengelolaan uang hasil suap yang berasal dari proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun anggaran 2021
Beberapa proyek tersebut antara lain peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.
Baca Juga: Siapa Nur Afifah Balqis? Koruptor Termuda dari Kalimantan, Ditangkap KPK Saat Masih 24 Tahun
Menurut penjelasan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, suap tersebut melibatkan sejumlah pejabat terkait yang mengumpulkan uang dari rekanan kontraktor, yang sebagian besar dikelola melalui rekening pribadi Nur Afifah.
Kronologi Penangkapan Nur Afifah Balqis
Pada 11 Januari 2022, uang senilai Rp 950 juta dikumpulkan oleh orang kepercayaan Abdul Gafur, yaitu Nis Puhadi, dari sejumlah kontraktor di Balikpapan.
Uang tersebut dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke Abdul Gafur. Di Jakarta, Abdul Gafur mengajak Nur Afifah dan Nis Puhadi ke sebuah mal di Jakarta Selatan.
Di sinilah Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan Rp 50 juta dari rekening pribadinya, sehingga total uang suap mencapai Rp 1 miliar.
Ketiganya pun diamankan oleh tim KPK saat keluar dari mal, dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar serta rekening bank yang mencatatkan saldo Rp 447 juta milik Nur Afifah, yang diduga berasal dari suap rekanan.
Vonis dan Hukuman Nur Afifah Balqis
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, majelis hakim memvonis Nur Afifah dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.
Nur Afifah kini menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur, sebagai bagian dari sanksi atas perannya dalam kasus suap proyek dan perizinan yang merugikan negara.(np)
Editor : Nur Pramudito