Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kantongi Bukti Kuat, Kuasa Hukum Tegaskan PT DNP sebagai Anak Perusahaan Jawa Pos

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 17 Juli 2025 | 01:15 WIB
Daniel Julian Tangkau, kuasa hukum Jawa Pos
Daniel Julian Tangkau, kuasa hukum Jawa Pos

RADARSOLO.COM-Merespons pemberitaan Kompas.com pada 15 Juli 2025 berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”, kuasa hukum Jawa Pos beberkan sejumlah bukti.

Daniel Julian Tangkau, kuasa hukum Jawa Pos menjelaskan, kliennya ingin mengedepankan narasi yang membawa kesejukan dan perundingan-perundingan baik untuk menyelesaikan permasalahan.

“Pada prinsipnya Jawa Pos sebagai Perusahaan Holding dengan skala nasional tentunya tidak akan masuk kedalam area perdebatan tanpa bukti yang ujungnya hanya menjadi debat kusir,” bebernya, Rabu (16/7/2025).

Menurut Daniel, dalam puluhan dokumen perseroan yang tersedia di Jawa Pos, terekam secara jelas PT Dharma Nyata Press (DNP) sebagai anak perusahaan Jawa Pos.

Sejumlah bukti yang dimaksud Daniel yakni:

• Laporan Perusahaan Tahun 1990 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1991 yang intinya menyatakan rencana kerjasama PT Jawa Pos untuk mendirikan media massa Mingguan Dharma Nyata.

• Laporan Perusahaan Tahun 1991 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1992 penyertaan PT Jawa Pos di PT Dharma Nyata Press.

• Laporan Keuangan PT Jawa Pos Tahun 1992 yang diaudit oleh Paul Lembong & Rekan, dicatatkan secara tegas, Investasi Saham PT Jawa Pos pada PT Dharma Nyata.

“Siapa yang hadir dan menyetujui RUPS tersebut? Tercatat Bapak Dahlan Iskan dan juga Ibu Nany Widjaja,” kata Daniel.

“Siapakah Direksi PT Jawa Pos saat itu? Diantaranya adalah Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja (Wakil Direktur),” imbuh dia.

Lebih lanjut diungkapkan Daniel, tanda terima uang untuk pembelian saham PT DNP tertulis secara tegas “Telah terima dari Jawa Pos”, ditambah dengan Rekening Koran PT Jawa Pos yang klop dengan jumlah pembayarannya.

Baca Juga: Rumah Zakat, Paragon Corp, dan Jawa Pos Radar Solo Berkolaborasi Dalam Kebaikan di Bulan Suci Ramadan, Menyebar Kebahagiaan ke Sesama

Berikutnya, lembar pembagian laba PT DNP, yang tertulis jumlah pembayaran deviden kepada PT Jawa Pos, tercatat ditandatangani oleh Dahlan Iskan.

Termasuk sejumlah akta otentik yang dibuat oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja berisikan pernyataan seluruh dana/uang untuk PT DNP adalah bersumber dari Jawa Pos, sehingga pemilik yang berhak atas saham PT DNP adalah Jawa Pos.

“Dan masih banyak dokumen lainnya,” ucap Daniel.

Menurut Daniel, dinamika yang terjadi saat ini adalah akibat adanya upaya hukum sebagai bentuk ikhtiar untuk meluruskan kebenaran.

“Jawa Pos berkomitmen untuk menghormati institusi penegakan hukum yang sedang menangani proses hukum terkait perkara ini,” pungkasnya. (*)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#PT Dharma Nyata Press #nany widjaja #jawa pos #anak perusahaan #kuasa hukum #bukti #PT DNP #Dahlan Iskan