RADARSOLO.COM - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (17/7/2025).
Ini merupakan kali kelima dirinya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh empat bank kepada Sritex.
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Iya ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara BJB & pailit Sritex," ujar Anang, dikutip dari ANTARA.
Kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, memastikan kliennya hadir sesuai jadwal.
Ia menambahkan bahwa kali ini tidak ada dokumen yang diminta untuk dibawa.
"Iya (hadir pukul) 09.00-an. Engga ada (dokumen yang disuruh dibawa)," jelas Calvin.
Sebelumnya, penyidik telah menyita 72 unit mobil dari Gedung Sritex 2 di Sawah, Banmati, Sukoharjo, pada Selasa (8/7/2025).
Mobil-mobil itu berasal dari berbagai merek, seperti Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank BJB, Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada Sritex dan anak usahanya.
Menurut Kejaksaan, kendaraan tersebut diduga merupakan hasil atau berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan pihak relevan dengan perkara.
Sebanyak 10 dari 72 kendaraan kini diamankan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, sementara 62 lainnya masih berada di lokasi penyitaan di Sukoharjo.(np)
Editor : Nur Pramudito