RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, dan SMA di tahun 2025.
Dana bantuan ini bertujuan untuk menunjang keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan dapat dipantau secara daring oleh siswa maupun orang tua melalui link resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Cara Cek Pencairan Dana PIP 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui status pencairan dana PIP 2025:
-
Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Buka link laman: pip.kemendikdasmen.go.id.
-
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
-
Klik tombol “Cari”.
-
Status pencairan dana akan muncul di layar.
Jika dana sudah tersedia, pencairan bisa dilakukan melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin:
-
Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa usulan Dinas Pendidikan atau yang masuk dalam SK nominasi.
-
Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana di tahap sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa jadwal pencairan bisa berbeda antar sekolah karena prosesnya bertahap.
Besaran Dana PIP 2025
Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), besaran dana bantuan PIP untuk siswa tahun ini adalah:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun
Untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan diberikan 50 persen: Rp225.000 (SD), Rp375.000 (SMP), dan Rp900.000 (SMA/SMK).
Dana tersebut boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, sepatu, dan biaya transportasi.
Namun, tidak diperkenankan untuk membayar biaya operasional sekolah seperti SPP.
Syarat Penerima PIP 2025
Program ini ditujukan bagi anak-anak usia 6–21 tahun yang memenuhi kriteria berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Anak yatim/piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah.
-
Siswa berkebutuhan khusus atau memiliki hambatan fisik.
PIP diharapkan dapat membantu menekan angka putus sekolah serta menarik kembali anak-anak untuk melanjutkan pendidikan formal maupun non-formal.
Itu tadi Link Cek Penerima PIP 2025 untuk SD, SMP, dan SMA: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima.(np)
Editor : Nur Pramudito