Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hari Anak Nasional 2025 Apakah Tanggal Merah? Ini Jawabannya Menurut SKB 3 Menteri

Nur Pramudito • Selasa, 22 Juli 2025 | 16:09 WIB
Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 bukan tanggal merah. Ini penjelasan SKB 3 Menteri dan sejarah pentingnya peringatan HAN.
Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 bukan tanggal merah. Ini penjelasan SKB 3 Menteri dan sejarah pentingnya peringatan HAN.

RADARSOLO.COM – Setiap 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Namun, banyak masyarakat masih mempertanyakan: apakah Hari Anak Nasional merupakan tanggal merah?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Anak Nasional 2025 yang jatuh pada Rabu, 23 Juli, tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran, layanan publik, dan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa.

Makna Penting di Balik Hari Anak Nasional

Meskipun bukan hari libur, Hari Anak Nasional tetap memiliki arti mendalam.

Baca Juga: Tema dan Logo Hari Anak Nasional 2025 Telah Resmi Dirilis KemenPPPA, Ini Maknanya dan Panduan Lengkap Acaranyanya

Ini adalah momentum reflektif bagi orang tua, guru, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak.

Setiap tahunnya, pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari lomba, edukasi, kampanye hak anak, hingga rekreasi untuk anak-anak, baik di sekolah maupun ruang publik.

Sejarah Hari Anak Nasional di Indonesia

Mengutip laman malangkab.go.id, cikal bakal Hari Anak Nasional berawal dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) tahun 1951, yang sepakat menetapkan Pekan Kanak-Kanak setiap 18 Mei, dimulai pada 1952.

Namun pada tahun 1953, tanggal tersebut diubah menjadi 1–3 Juli, setelah Kowani berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar peringatan bertepatan dengan libur sekolah anak.

Peringatan Hari Anak kemudian mendapat legitimasi resmi pada 1984, saat Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44 Tahun 1984 yang menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Tanggal tersebut diambil dari momen penting, yakni pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Tujuan Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional bukan sekadar seremonial. Pemerintah menetapkan beberapa tujuan utama, yaitu:

Hari Anak Nasional juga menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak—baik secara fisik, mental, maupun sosial.(np)

Editor : Nur Pramudito
#HAN 2025 #Hari Anak Nasional 2025 #tanggal merah #hari anak nasional #SKB 3 Menteri #hari libur