Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Heboh Isu Amplop Kondangan Kena Pajak di Media Sosial, Direktorat Jenderal Pajak Langsung Klarifikasi, Begini Detailnya

Nur Pramudito • Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
DJP buka suara usai Heboh amplop kondangan kena pajak. Mufti Anam sebut kekhawatiran dalam rapat Komisi VI DPR RI.
DJP buka suara usai Heboh amplop kondangan kena pajak. Mufti Anam sebut kekhawatiran dalam rapat Komisi VI DPR RI.

RADARSOLO.COM - Isu soal amplop kondangan kena pajak kembali menjadi sorotan publik.

Amplop kondangan kena pajak dibahas Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan kekhawatirannya dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara, Rabu (23/7/2025).

Mufti mengungkapkan bahwa dirinya mendengar adanya wacana pemerintah akan memungut pajak terhadap penerima amplop dalam acara hajatan atau kondangan.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pernyataan Amplop kondangan kena pajak langsung memicu kehebohan publik, terutama di media sosial.

DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan

Merespons kabar yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip Rabu (23/7/2025).

Tambahan Ekonomi Bisa Dikenakan Pajak, Tapi Tidak Berlaku Umum

Rosmauli menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan, tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak.

Namun, ada batasan yang jelas dalam penerapannya.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

Dengan kata lain, amplop hajatan bersifat pribadi dan insidental, sehingga tidak memenuhi kriteria objek pajak menurut aturan yang berlaku.(np)

 

Editor : Nur Pramudito
#Kondangan #amplop kondangan kena pajak #djp #Pajak #Direktorat Jenderal Pajak