RADARSOLO.COM – Isu yang menyebut amplop kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah, masih ramai jadi sorotan publik.
Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemekeu) memberikan klarifikasi, kini pihak Istana pun ikut buka suara, merespons isu viral itu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana memajaki amplop atau sumbangan dari acara pernikahan atau hajatan.
"Teman-teman dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak, sudah menyampaikan dengan jelas bahwa isu soal akan ada pengenaan pajak atas sumbangan pernikahan. Itu tidak ada," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan yang memicu kehebohan ini sebelumnya disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan Danantara.
Ia mengkritisi kebijakan fiskal pemerintah yang dinilainya terlalu membebani sektor-sektor kecil.
Dalam rapat tersebut, Mufti menyampaikan kekhawatiran bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah ekstrem guna menutup defisit.
Termasuk kemungkinan menarik pajak dari sumbangan alias amplop kondangan pernikahan.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan akan dimintai pajak ," kata Mufti saat sidang di kompleks parlemen, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan itu langsung menjadi viral dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Rosmauli, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang menyasar penerimaan dari amplop kondangan sebagai objek pajak.
"Perlu kami klarifikasi, tidak pernah ada rencana pemerintah memungut pajak dari amplop yang diterima di acara kondangan, baik dalam bentuk tunai maupun transfer digital," ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025).
Menurut Rosmauli, memang benar bahwa berdasarkan UU Pajak Penghasilan, segala bentuk tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenakan pajak.
Namun, dalam konteks amplop hajatan yang bersifat pribadi dan tidak rutin, hal itu tidak menjadi objek pajak dan bukan fokus pengawasan pajak.
Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan self-assessment, artinya setiap wajib pajak melaporkan penghasilannya secara mandiri.
“Tidak ada pemungutan langsung di tempat hajatan, dan pemerintah tidak memiliki agenda untuk hal tersebut,” tutup Rosmauli. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria