Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

BREAKING NEWS! Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 25 Juli 2025 | 23:33 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelum mendengarkan vonis majelis hakim PN Jakpus, Jumat (25/7/2025).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelum mendengarkan vonis majelis hakim PN Jakpus, Jumat (25/7/2025).

RADARSOLO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025)

Selain vonis penjara, Hasto dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap.

Sebab itu, Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hasto terseret skandal suap PAW DPR RI tahun 2019, dengan membantu Harun Masiku, caleg dari Dapil I Sumatera Selatan, untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Seharusnya kursi tersebut menjadi milik caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak setelah Nazaruddin.

Namun, Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa naik menggantikan posisi tersebut. (wa)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #Hasto Kristiyanto