Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kekayaan Rios Rahmanto, Ketua Majelis Hakim yang Dikritik Pengacara Hasto karena Pakai Masker saat Pimpin Sidang: Pernah Berharta Rp 7 Juta

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:33 WIB
Rios Rahmanto pimpin sidang pembacaan vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).
Rios Rahmanto pimpin sidang pembacaan vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

RADARSOLO.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Rios Rahmanto telah membacakan vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Akibat perbuatan tersebut, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

Usai sidang, Hasto didampingi sejumlah pengacaranya menggelar konferensi pers.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketua majelis hakim selalu mengenakan masker saat memimpin sidang.

“Ini sidang terbuka, tapi kenapa (ketua) majelis hakim mengenakan masker,” ujar Ronny B Talapessy, salah satu pengacara Hasto.

Hakim kelahiran 11 Februari 1974 tersebut merupakan lulusan S1 Hukum – Universitas Airlangga (1998).

Lalu S2 Magister Hukum – Universitas Indonesia (2013)

Rios juga pernah mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Perjalanan Karir

Tahun 2000-an
- Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin
- Hakim di Pengadilan Negeri Padang
- Hakim di Pengadilan Negeri Semarang
- Wakil Ketua PN Purwokerto
- Ketua PN Magelang
- Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta

2024-Sekarang
- Hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus

Baca Juga: Pejalan Kaki di Gondang Sragen Meninggal usai Tertabrak KA Argo Wilis, Begini Kronologinya

Penanganan Kasus Penting

Kasus Korupsi Timah (2024–2025) dengan terdakwa Amir Syahbana, Rusbani, Suranto Wibowo.

Merujuk laman e LHKPN, pada 2008, Rios melaporkan hartanya senilai Rp 7 juta.

Rincian Harta Kekayaan Tahun 2008

A. Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

• Rp0 (belum memiliki aset properti saat itu)

B. Harta Bergerak

1. Alat Transportasi dan Mesin – Rp6.300.000

Motor Honda Supra X (tahun 2005), hasil sendiri, dibeli tahun 2007.

2. Harta Bergerak Lainnya – Rp7.670.000

Logam Mulia – Rp870.000

Benda bergerak lainnya (hasil sendiri) – Rp5.800.000

Benda bergerak lainnya (hasil sendiri, warisan, dan hibah) – Rp1.000.000

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Di Sukoharjo Pertanyakan Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia: Siap Berikan Dukungan Penuh

C. Surat Berharga – Rp0

D. Giro dan Setara Kas – Rp6.046.073

• Dari hasil sendiri – Rp4.971.526

• Dari hibah – Rp1.074.547

E. Piutang – Rp0

Baca Juga: BREAKING NEWS! Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Total Harta Sebelum Utang

Rp20.016.073

Total Utang

Rp12.081.000 (Bentuk pinjaman uang)

Total Harta Kekayaan Bersih (Setelah Dikurangi Hutang)

Rp7.935.073

Rincian Harta Kekayaan 2024

A. Tanah dan Bangunan – Rp800.000.000

Baca Juga: Pakai Topi di Balik, Ketua DPC PDI Perjuangan Solo Hadir di Persidangan Hasto Kristiyanto

1 unit rumah/tanah seluas 90 m²/36 m² di Kota Depok
(Asal perolehan: hasil sendiri)

B. Alat Transportasi dan Mesin –

Rp265.000.000

Toyota Avanza Minibus tahun 2013 – Rp65.000.000

Honda Scoopy tahun 2023 – Rp15.000.000

Suzuki XL7 tahun 2022 – Rp185.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya – Rp18.800.000

D. Surat Berharga – Rp0

E. Kas dan Setara Kas – Rp13.950.000

F. Harta Lainnya – Rp0

Total Harta Sebelum Utang

Rp1.097.750.000

Total Utang

Rp531.006.832

Total Harta Kekayaan Bersih

Rp566.743.168. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #PN Jakpus #rios rahmanto #harta kekayaan #dikritik #masker #majelis hakim #Hasto Kristiyanto