Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral Ferry Irwandi Bongkar Sosok Syarif Maulana, Mantan Dosen Filsafat Diduga Pelaku Kekerasan Seksual: Masih Berkeliaran Bebas!

Syahaamah Fikria • Kamis, 31 Juli 2025 | 03:54 WIB
Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi.

RADARSOLO.COM - Ferry Irwandi kembali mencuri perhatian publik, dengan membongkar dugaan kejahatan masa lalu yang menyeret nama Syarif Maulana, seorang mantan dosen filsafat yang disebut-sebut sebagai pelaku kekerasan seksual.

Pengungkapan ini bermula dari sindiran yang dilayangkan akun @syarifmaulini, diduga milik Syarif Maulana, kepada Ferry Irwandi di Twitter.

"Lihat bagaimana cara dia membalas," tulis akun tersebut, seperti diabadikan Ferry Irwandi di Instagram-nya @irwandiferry pada 28 Juli 2025.

Cuitan itu juga menyertakan potongan video live yang menampilkan Ferry sedang meluapkan emosinya.

Tak tinggal diam dengan sindiran tersebut, Ferry Irwandi akhirnya buka suara dan membongkar dugaan kejahatan-kejahatan masa lalu Syarif.

Melalui tayangan di akun YouTube-nya, Ferry membeberkan bahwa Syarif Maulana adalah mantan dosen filsafat yang telah dipecat dari universitas tempatnya mengajar dan dicabut keanggotaannya dari organisasi.

Menurut Ferry, pemecatan dan pencabutan tersebut terjadi karena Syarif Maulana terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berdasarkan banyak aduan dari para korban.

"Dia adalah mantan dosen yang dipecat dari universitas dia mengajar, dicancel dari organisasi tempat dia berada karena terbukti melalui banyak sekali aduan korban telah melakukan tindakan kekerasan seksual," ucap Ferry.

Tak hanya itu, menurutnya, mantan dosen itu juga merupakan melakukan fitnah, ancaman, ancaman pemerasan, pemukulan.

"Dan sampai sekarang masih berkeliaran bebas, tanpa rasa bersalah dan berpura-pura sebagai korban," tegas Ferry Irwandi.

Dalam kesempatan itu, Ferry juga menyertakan bukti-bukti pengakuan korban yang menjad korban dugaan kekerasa seksual oleh Syarif.

Selain itu, juga disertakan langkah-langkah yang telah ditempuh pihak kampus, yakni Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung yang membentuk satgas, serta LBH dan pihak terkait lain dalam menangani kasus dugaan pelecehan oleh Syarif.

Bahkan, ada juga potongan pernyataan dan klarifikasi Syarif, yang mengakui tindakannya. Di mana klarifikasi itu diposting di akun medsosnya pada 10 Mei 2024.

Dalam klarifikasinya itu, Syarif mengakui telah mengirim pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP), ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan dan tidak senonoh hingga ajakan untuk berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban.

Mengapa Tak Dilaporkan ke Polisi?

Lebih lanjut, Ferry juga menjelaskan kasus tersebut tak dilaporkan polisi, dan Syarif pun masih bisa bebas.

Menurut Ferry, hal ini berkaitan dengan tantangan dan risiko yang kerap dihadapi korban kekerasan seksual di Indonesia.

"Karena sudah banyak sekali kasus di Indonesia, banyak banget contoh kasus di mana korban melapor karena dirasa kurang bukti akhirnya berujung pelaporan balik dari pelakunya, dan korbannya kalau enggak dipenjara ya diperas," ungkap Ferry.

Apalagi, imbuh dia, Syarif Maulana sebelumnya telah membuat pernyataan jika dia didukung oleh tim pengacara yang kuat.

Setelah berdiskusi dengan para korban, keputusan akhirnya adalah yang terpenting Syarif Maulana "kena batunya."

"Akhirnya setelah konsultasi dengan korban, selama korban sudah tahu Syarif kena batunya, ya sudahlah kalau tidak dipenjara, yang terpenting semua orang sudah tahu kelakuannya," papar Ferry.

Sementara itu, berdasarkan penyataan Syarif Maulana kepada media atas klarifikasi yang dibuatnya pada tahun 2024 lalu, mantan dosen itu membantah jika dia telah melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Dalam surat pengakuan yang saya unggah, saya menyatakan bahwa saya memang pernah menunjukkan perilaku genit dan flirting kepada beberapa individu. Saya menyadari bahwa perilaku seperti ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka yang menerima perlakuan tersebut," ujar Syarif Maulana.

"Namun, penting untuk dipahami bahwa perilaku ini belum tentu masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual tanpa adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian yang kuat," lanjut dia. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #SYARIF MAULANA #kekerasan seksual #ferry irwandi #dosen filsafat