Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tom Lembong Ucapkan Kata-kata Ini ke Anies Baswedan Jelang Pembebasan: Apa Artinya?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 01:29 WIB
Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong. Ia hadir langsung di sidang dan sebut sistem hukum perlu dibenahi.
Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong. Ia hadir langsung di sidang dan sebut sistem hukum perlu dibenahi.

RADARSOLO.COM – Momen haru menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025), saat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kunjungan ini berlangsung di detik-detik penting jelang pembebasan Tom Lembong dari penjara, berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI.

Anies mengungkap pesan menyentuh yang disampaikan Tom Lembong kepadanya.

"Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways," ucap Anies, menirukan kata-kata Tom Lembong.

Anies bercerita, dia tak hanya bertemu Tom Lembong, tapi juga berdiskusi dengan sang istri, Fransiska Wihardja.

Franciska, kata Anies, terlihat sangat bahagia dan menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang telah mengusulkan abolisi, serta kepada DPR yang memberikan persetujuan.

Momen ini menjadi kebahagiaan besar bagi keluarga Tom Lembong, yang telah terpisah selama 9 bulan dan 3 hari sejak 29 Oktober 2024.

Dengan adanya abolisi, Tom Lembong kini bisa segera berkumpul kembali dengan orang-orang terkasihnya.

Anies menyatakan akan terus memantau proses abolisi ini hingga tuntas, karena saat ini masih menunggu finalisasi.

"Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga," harap Anies.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya terseret kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Ia divonis bersalah dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider enam bulan kurungan), karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar.

Tindak pidana yang dilakukan Tom Lembong antara lain menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Dia disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 7 tahun, meski denda yang dijatuhkan tetap sama.

Kini, dengan adanya abolisi dari Presiden Prabowo dan disetujui DPR RI, proses hukum yang menjerat Tom Lembong, resmi dihentikan.

Mantan Menteri Perdagangan itu bisa bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#abolisi #anies baswedan #prabowo subianto #bebas #Tom Lembong