Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

18 Agustus 2025 Jadi Tanggal Merah Libur Nasional Tambahan, Apakah Ada Peringatan Khusus?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 02:25 WIB
18 Agustus 2025.
18 Agustus 2025.

RADARSOLO.COM - Ada kabar gembira buat para pekerja dan pelajar. Pemerintah secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan di kalender.

Lantas, mengapa tanggal 18 Agustus mendadak jadi libur nasional? Apakah ada peringatan khusus, setelah HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus itu?

Berbeda dengan hari libur nasional lain yang memperingati peristiwa sejarah atau hari besar keagamaan, libur tanggal 18 Agustus ini punya maksud khusus.

Ini adalah cara pemerintah agar semangat Agustusan masyarakat tidak padam begitu saja setelah tanggal 17 Agustus.

Mengingat HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 jatuh tepat di hari Minggu, pemerintah ingin memastikan kemeriahan perayaan tidak berhenti di situ.

Dengan menambah libur di hari Senin, 18 Agustus, masyarakat punya waktu lebih luang untuk berpartisipasi dalam berbagai acara.

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," tutur Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memberi kesempatan luas bagi warga di lingkungan RT/RW, instansi, bahkan perkantoran, untuk menggelar dan mengikuti berbagai lomba dan acara khas 17-an.

"Harapannya perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," pungkas Juri. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#HUT Ke 80 RI #libur nasional #lomba #tanggal merah #HUT kemerdekaan RI #17 agustusan #18 agustus 2025