Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Ini Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

Nur Pramudito • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Viral tren bendera One Piece dikibarkan bareng Merah Putih. Ini aturan resmi dan etika hormati bendera negara jelang HUT RI ke-80.
Viral tren bendera One Piece dikibarkan bareng Merah Putih. Ini aturan resmi dan etika hormati bendera negara jelang HUT RI ke-80.

RADARSOLO.COM - Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, media sosial diramaikan dengan tren pengibaran bendera bajak laut One Piece berdampingan dengan Sang Saka Merah Putih.

Aksi ini menuai beragam reaksi: sebagian menilainya sebagai ekspresi diri, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan kesesuaiannya dengan aturan hukum.

Warganet pun mempertanyakan, apakah pengibaran dua bendera tersebut diperbolehkan menurut undang-undang, atau justru melanggar etika dalam memperingati Hari Kemerdekaan.

Berikut penjelasan mengenai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh Bendera One Piece Jelang HUT RI, Menkopolkam Sebut Akan Ambil Tindakan Hukum: Benarkah Ada Unsur Kesengajaan?

Payung Hukum Pengibaran Merah Putih

Pengibaran bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bendera Merah Putih wajib dihormati dan tidak boleh direndahkan, dicoret, digunakan untuk tujuan komersial, atau disandingkan sembarangan.

Meski begitu, tidak ada larangan eksplisit terhadap pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk milik kru bajak laut dalam anime One Piece.

Larangan hanya berlaku untuk bendera negara tertentu dalam konteks diplomatik dan kondisi khusus yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Apa Arti Tren Bendera One Piece yang Viral Dikibarkan Jelang HUT RI ke-80? Ucapan Gus Dur Kembali Diingat

Ketentuan Bila Dikibarkan Bersama

Masyarakat yang ingin mengibarkan bendera komunitas bersama Merah Putih tetap harus mematuhi aturan tata cara yang berlaku:

Dengan kata lain, bila bendera One Piece tetap ingin dikibarkan, posisinya harus berada di bawah dan ukurannya lebih kecil dari Merah Putih.

Namun, demi menjaga kekhidmatan peringatan kemerdekaan, akan lebih baik jika Merah Putih dikibarkan tanpa didampingi bendera lain.

Larangan Terkait Penggunaan Bendera Negara

Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan dalam menggunakan bendera Merah Putih. Di antaranya:

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Viral Tren Kibarkan Bendera One Piece yang Berkibar Jelang HUT RI ke-80, Apa Artinya?

Ekspresi Pop Kultur yang Perlu Disikapi Bijak

Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai bagian dari budaya pop dan kreativitas anak muda.

Bagi sebagian orang, simbol bajak laut dalam anime tersebut melambangkan kebebasan dan semangat petualangan yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan.

Namun, semangat berekspresi sebaiknya tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap simbol negara.

Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, melainkan lambang perjuangan dan harga diri bangsa.

Merayakan kemerdekaan dengan kreatif boleh saja, asalkan tetap menjunjung tinggi kehormatan bendera kebangsaan.(np)

Editor : Nur Pramudito
#merah putih #media sosial #viral #one piece #bendera #HUT RI Ke 80 #Jolly Roger #tren #Bendera One Piece