RADARSOLO.COM - Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, media sosial diramaikan dengan tren pengibaran bendera bajak laut One Piece berdampingan dengan Sang Saka Merah Putih.
Aksi ini menuai beragam reaksi: sebagian menilainya sebagai ekspresi diri, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan kesesuaiannya dengan aturan hukum.
Warganet pun mempertanyakan, apakah pengibaran dua bendera tersebut diperbolehkan menurut undang-undang, atau justru melanggar etika dalam memperingati Hari Kemerdekaan.
Berikut penjelasan mengenai aturan yang berlaku.
Payung Hukum Pengibaran Merah Putih
Pengibaran bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bendera Merah Putih wajib dihormati dan tidak boleh direndahkan, dicoret, digunakan untuk tujuan komersial, atau disandingkan sembarangan.
Meski begitu, tidak ada larangan eksplisit terhadap pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk milik kru bajak laut dalam anime One Piece.
Larangan hanya berlaku untuk bendera negara tertentu dalam konteks diplomatik dan kondisi khusus yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri.
Ketentuan Bila Dikibarkan Bersama
Masyarakat yang ingin mengibarkan bendera komunitas bersama Merah Putih tetap harus mematuhi aturan tata cara yang berlaku:
-
Pasal 17 UU 24/2009 menyebutkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamaan.
-
Pasal 21 menegaskan bahwa Merah Putih harus berada di posisi paling terhormat—lebih tinggi dan lebih besar ukurannya daripada bendera organisasi atau simbol lainnya.
Dengan kata lain, bila bendera One Piece tetap ingin dikibarkan, posisinya harus berada di bawah dan ukurannya lebih kecil dari Merah Putih.
Namun, demi menjaga kekhidmatan peringatan kemerdekaan, akan lebih baik jika Merah Putih dikibarkan tanpa didampingi bendera lain.
Larangan Terkait Penggunaan Bendera Negara
Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan dalam menggunakan bendera Merah Putih. Di antaranya:
-
Tidak boleh diinjak, dibakar, atau dirusak,
-
Tidak boleh ditambahi tulisan atau gambar,
-
Tidak digunakan untuk iklan, promosi, atau dekorasi yang tidak layak,
-
Tidak dibiarkan dalam kondisi sobek, kusam, atau kotor,
-
Tidak digunakan sebagai taplak, pembungkus, atau bahan pakaian.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Baca Juga: Viral Tren Kibarkan Bendera One Piece yang Berkibar Jelang HUT RI ke-80, Apa Artinya?
Ekspresi Pop Kultur yang Perlu Disikapi Bijak
Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai bagian dari budaya pop dan kreativitas anak muda.
Bagi sebagian orang, simbol bajak laut dalam anime tersebut melambangkan kebebasan dan semangat petualangan yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan.
Namun, semangat berekspresi sebaiknya tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap simbol negara.
Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, melainkan lambang perjuangan dan harga diri bangsa.
Merayakan kemerdekaan dengan kreatif boleh saja, asalkan tetap menjunjung tinggi kehormatan bendera kebangsaan.(np)
Editor : Nur Pramudito