Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Resmi Lewat SKB 3 Menteri, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Agar Masyarakat Meriahkan HUT RI ke-80

Nur Pramudito • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Pemerintah melalui SKB 3 Menteri resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi Hari Libur Nasional agar masyarakat meriahkan HUT RI ke-80
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi Hari Libur Nasional agar masyarakat meriahkan HUT RI ke-80

RADARSOLO.COM - Menutur SKB 3 Menteri, Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional 2025.

Penetapan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta menyemarakkan berbagai perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-80.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kalender libur nasional yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Ini Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

“18 Agustus diliburkan,” ujarnya singkat.

Menurut Juri, keputusan menambahkan satu hari libur nasional ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menggelar dan mengikuti berbagai kegiatan lomba, baik di tingkat RT/RW, sekolah, kantor, maupun komunitas.

Hari libur nasional 18 Agustus 2025 ini diharapkan menjadi momentum memperkuat semangat kebangsaan serta mempererat rasa persatuan melalui kegiatan yang meriah dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran pada 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, serta kepala daerah.

Baca Juga: Apa Arti Tren Bendera One Piece yang Viral Dikibarkan Jelang HUT RI ke-80? Ucapan Gus Dur Kembali Diingat

Dalam edaran tersebut, seluruh instansi diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang dekorasi kemerdekaan sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025.

Rangkuman Hari Libur Nasional Agustus 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah diterbitkan, berikut daftar hari libur nasional 2025 di bulan Agustus:

Dengan tambahan libur pada 18 Agustus 2025, masyarakat bisa menikmati dua hari libur nasional berturut-turut di bulan Agustus. Namun perlu dicatat, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan selama Agustus 2025.

Bagi pekerja atau pelajar yang libur setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu), jumlah hari libur sepanjang Agustus 2025 bisa mencapai 10 hari jika ditambah dengan akhir pekan reguler.

Langkah ini diharapkan bisa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, memperkuat nilai nasionalisme, dan menciptakan atmosfer peringatan yang semarak di seluruh pelosok Indonesia.

 

Editor : Nur Pramudito
#libur #viral #HUT RI Ke 80 #18 agustus 2025 #SKB 3 Menteri #hari libur nasional