RADARSOLO.COM - Ratusan ribu guru non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, bakal segwra menerima insentif sebesar Rp2,1 juta.
Ya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan program bantuan insentif bagi guru non ASN tahun 2025.
Namun, penting untuk dicatat, ada beberapa perubahan signifikan mulai dari kriteria penerima hingga skema pencairan dana.
Tahun ini, target penerima bantuan insentif mencapai 341.248 guru, meningkat drastis dari sekitar 67.000 penerima di tahun sebelumnya.
Ini berarti lebih banyak guru yang berkesempatan mendapatkan bantuan insentif itu.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima insentif? Apakah guru honorer juga termasuk sebagai penerima?
Penerima Insentif Guru Non ASN
Bantuan insentif ini dibagi menjadi dua kategori utama penerima:
- Guru Formal (TK hingga SMK)
- Wajib terdaftar dan data valid di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja mengajar sesuai peraturan.
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru Non-Formal (KB dan TPA)
- Data terdaftar di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan setempat.
- Memenuhi beban mengajar yang ditetapkan.
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Syarat Lebih Longgar
Ada beberapa poin perubahan penting yang wajib diketahui para guru di tahun 2025 ini:
- Penghapusan Syarat Masa Kerja Minimal
Berbeda dengan tahun sebelumnya, guru formal (TK hingga SMK) tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Ini tentu kabar gembira yang memperluas jangkauan penerima.
- Larangan Menerima Bantuan Lain
Penerima insentif ini tidak boleh sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembatasan Lokasi Tugas
Guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
- Mekanisme Pengusulan Berubah Drastis
Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Kini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan langsung melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
Nominal dan Jadwal Pencairan
Meskipun nominal bantuan insentif tahun 2025 sedikit berbeda, skema pencairannya akan lebih praktis:
- Nominal bantuan dari Rp3.600.000 per tahun di tahun 2024 (yang dicairkan per semester), kini menjadi Rp2.100.000 per tahun untuk 2025.
- Skema pencairan dana akan dicairkan sekaligus dalam satu kali transfer, tidak lagi per semester.
- Pencairan dana diperkirakan akan dimulai sekitar bulan Agustus hingga September 2025.
Untuk mempermudah proses, Puslapdik akan membukakan nomor rekening baru bagi seluruh guru yang ditetapkan sebagai penerima.
Penting bagi para guru calon penerima untuk segera mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Januari 2026.
Jika lewat dari batas waktu tersebut, dana bantuan akan secara otomatis dikembalikan ke kas negara. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria