Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Mulai Cair Agustus, Honorer Ikut Dapat atau Tidak?

Syahaamah Fikria • Minggu, 3 Agustus 2025 | 06:26 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer.

RADARSOLO.COM - Ratusan ribu guru non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, bakal segwra menerima insentif sebesar Rp2,1 juta.

Ya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan program bantuan insentif bagi guru non ASN tahun 2025.

Namun, penting untuk dicatat, ada beberapa perubahan signifikan mulai dari kriteria penerima hingga skema pencairan dana.

Tahun ini, target penerima bantuan insentif mencapai 341.248 guru, meningkat drastis dari sekitar 67.000 penerima di tahun sebelumnya.

Ini berarti lebih banyak guru yang berkesempatan mendapatkan bantuan insentif itu.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima insentif? Apakah guru honorer juga termasuk sebagai penerima?

Penerima Insentif Guru Non ASN

Bantuan insentif ini dibagi menjadi dua kategori utama penerima:

- Guru Formal (TK hingga SMK)

Guru Non-Formal (KB dan TPA)

 

Syarat Lebih Longgar

Ada beberapa poin perubahan penting yang wajib diketahui para guru di tahun 2025 ini:

- Penghapusan Syarat Masa Kerja Minimal

Berbeda dengan tahun sebelumnya, guru formal (TK hingga SMK) tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Ini tentu kabar gembira yang memperluas jangkauan penerima.

- Larangan Menerima Bantuan Lain

Penerima insentif ini tidak boleh sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Pembatasan Lokasi Tugas

Guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.

- Mekanisme Pengusulan Berubah Drastis

Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Kini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan langsung melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.

Nominal dan Jadwal Pencairan

Meskipun nominal bantuan insentif tahun 2025 sedikit berbeda, skema pencairannya akan lebih praktis:

- Nominal bantuan dari Rp3.600.000 per tahun di tahun 2024 (yang dicairkan per semester), kini menjadi Rp2.100.000 per tahun untuk 2025.

- Skema pencairan dana akan dicairkan sekaligus dalam satu kali transfer, tidak lagi per semester.

- Pencairan dana diperkirakan akan dimulai sekitar bulan Agustus hingga September 2025.

Untuk mempermudah proses, Puslapdik akan membukakan nomor rekening baru bagi seluruh guru yang ditetapkan sebagai penerima.

Penting bagi para guru calon penerima untuk segera mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Januari 2026.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, dana bantuan akan secara otomatis dikembalikan ke kas negara. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#bantuan #guru honorer #insentif #Guru Non ASN