RADARSOLO.COM - Masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah Senin, 18 Agustus 2025 libur nasional atau tidak?
Pertanyaan ini kerap muncul menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Berikut penjelasan resmi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Apakah 18 Agustus 2025 Libur Nasional?
Pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil untuk memperpanjang masa libur dan memberi ruang bagi masyarakat ikut serta dalam lomba-lomba perayaan 17 Agustus.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati long weekend:
-
Sabtu, 16 Agustus 2025
-
Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan RI)
-
Senin, 18 Agustus 2025 (Libur nasional tambahan)
Tujuan Ditetapkannya Libur Tambahan 18 Agustus
Pemerintah menyatakan bahwa tambahan hari libur ini bukan sekadar hari libur biasa.
Ini merupakan "hadiah" bagi rakyat Indonesia agar semangat kemerdekaan semakin terasa di seluruh pelosok negeri.
Pemerintah berharap momen ini dimanfaatkan untuk berpartisipasi dalam perlombaan 17-an, menjaga nilai-nilai kebangsaan, dan mempererat persatuan masyarakat di tingkat lokal maupun nasional.
Daftar Tanggal Merah dan Libur Akhir Pekan di Bulan Agustus 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB), berikut daftar hari libur di bulan Agustus 2025:
-
Sabtu, 2 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Sabtu, 9 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI (Libur Nasional)
-
Senin, 18 Agustus 2025: Libur Nasional Tambahan
-
Sabtu, 23 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Sabtu, 30 Agustus 2025: Libur akhir pekan
-
Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Upacara 17 Agustus 2025 Jatuh Hari Minggu, Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah?
Meskipun 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, pelaksanaan upacara bendera tetap diwajibkan di berbagai instansi dan satuan pendidikan.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sekolah wajib menggelar upacara bendera pada Hari Kemerdekaan, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Artinya, siswa tetap kemungkinan diminta hadir untuk mengikuti upacara pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Namun, kebijakan teknis pelaksanaan akan diumumkan oleh masing-masing sekolah atau dinas pendidikan setempat.(np)
Editor : Nur Pramudito