Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Senin 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Lewat SKB 3 Menteri

Nur Pramudito • Senin, 4 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Senin 18 Agustus 2025 libur atau tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah lewat SKB 3 Menteri jelang HUT RI ke-80
Senin 18 Agustus 2025 libur atau tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah lewat SKB 3 Menteri jelang HUT RI ke-80

RADARSOLO.COM - Masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah Senin, 18 Agustus 2025 libur nasional atau tidak?

Pertanyaan ini kerap muncul menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Berikut penjelasan resmi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Apakah 18 Agustus 2025 Libur Nasional?

Pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil untuk memperpanjang masa libur dan memberi ruang bagi masyarakat ikut serta dalam lomba-lomba perayaan 17 Agustus.

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati long weekend:

Baca Juga: Resmi Lewat SKB 3 Menteri, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Agar Masyarakat Meriahkan HUT RI ke-80

Tujuan Ditetapkannya Libur Tambahan 18 Agustus

Pemerintah menyatakan bahwa tambahan hari libur ini bukan sekadar hari libur biasa.

Ini merupakan "hadiah" bagi rakyat Indonesia agar semangat kemerdekaan semakin terasa di seluruh pelosok negeri.

Pemerintah berharap momen ini dimanfaatkan untuk berpartisipasi dalam perlombaan 17-an, menjaga nilai-nilai kebangsaan, dan mempererat persatuan masyarakat di tingkat lokal maupun nasional.

Daftar Tanggal Merah dan Libur Akhir Pekan di Bulan Agustus 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB), berikut daftar hari libur di bulan Agustus 2025:

Upacara 17 Agustus 2025 Jatuh Hari Minggu, Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah?

Meskipun 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, pelaksanaan upacara bendera tetap diwajibkan di berbagai instansi dan satuan pendidikan.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sekolah wajib menggelar upacara bendera pada Hari Kemerdekaan, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Artinya, siswa tetap kemungkinan diminta hadir untuk mengikuti upacara pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Namun, kebijakan teknis pelaksanaan akan diumumkan oleh masing-masing sekolah atau dinas pendidikan setempat.(np)

Editor : Nur Pramudito
#libur #viral #HUT RI Ke 80 #18 agustus 2025 #SKB 3 Menteri #hari libur #hari libur nasional #Hari libur nasional 2025