RADARSOLO.COM- Polda Jateng membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Operasi yang berlangsung sejak awal Juni 2025 ini berhasil menangkap enam tersangka.
Total uang palsu senilai sekitar Rp15 juta diketahui sudah beredar, sebagian besar di luar wilayah Jateng.
"Sindikat ini beroperasi sejak awal Juni 2025. Total uang palsu yang berhasil mereka produksi kurang lebih 4.000 lembar," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (5/8/2025).
Diungkapkan Dwi, upal yang terlanjur beredar diperkirakan sekitar 150 lembar atau senilai Rp15 juta, dan sudah menyebar hingga ke luar Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap berkat laporan dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali pada 20 Juli 2025.
Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di depan sebuah warung makan soto di tepi jalan Pengging-Banyudono, Boyolali, pada 25 Juli 2025.
Mereka adalah W alias Mbah Noto, 70, warga Boyolali yang merupakan seorang residivis kasus penipuan. Perannya adalah sebagai penjual dan pencari pembeli upal.
Barang bukti yang disita dari W antara lain 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, handphone, dan sepeda motor.
Tersangka kedua, M alias Yanto, 50, warga Tangerang, Banten, bertugas membantu menjual dan membawa uang palsu. Keduanya diringkus tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan awal ini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lain di Yogyakarta pada 28 Juli 2025.
Keempat tersangka yang ditangkap di Yogyakarta memiliki peran berbeda dalam sindikat ini:
- BES alias Yanto, 54, warga Kudus, ditangkap di sebuah indekos di Sleman. Ia bertugas sebagai penjual dan pencari pembeli uang palsu.
- HM, 52, warga Bogor, ditangkap di Sleman. Ia adalah pemodal sekaligus pembuat uang palsu dan bertugas mencari peralatan produksi.
- JIP alias Joko, 58, warga Magelang, ditangkap di Sleman. Perannya sangat vital sebagai pembuat dan desainer uang palsu.
- DMR alias Dimas, 30, warga Sleman, ditangkap di lokasi yang sama. Ia adalah pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi.
Di rumah ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk mesin pencetak uang palsu seperti printer, alat pemotong kertas, lampu UV, dan tinta khusus, serta uang palsu dan uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil kejahatan.
Modus operandi sindikat ini cukup terorganisir. Mereka menjual uang palsu pecahan Rp100.000 dengan sistem 1 banding 3.
Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta uang asli.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengejar tersangka lain.
"Kami masih menelusuri seseorang di Jawa Timur yang diduga menerima upal dari para pelaku," tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mapolda Jateng dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau (2) Jo Pasal 26 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra mengapresiasi kinerja Polda Jateng.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
"Selalu periksa keaslian uang dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang. Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih cinta, bangga, dan paham rupiah. Ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu dan menumbuhkan kewaspadaan," kata Rahmat. (mha/jpg/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono