Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Cara Cek Status Penerima Insentif Guru Non ASN 2025: Ikuti Langkah Mudah Ini untuk Pastikan Bantuan Cair

Syahaamah Fikria • Rabu, 6 Agustus 2025 | 02:12 WIB
Ilustrasi investasi.
Ilustrasi investasi.

RADARSOLO.COM – Bantuan insentif guru non aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 kini sudah di depan mata.

Namun, skema penyaluran tahun ini memiliki beberapa perubahan, baik dari sisi nominal, persyaratan, maupun mekanismenya.

Guru formal akan menerima Rp2,1 juta per tahun, sementara guru PAUD non formal mendapatkan Rp2,4 juta per tahun, keduanya akan dicairkan sekaligus.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, ada satu langkah penting yang wajib dilakukan.

Yakni mengecek status di situs Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).

Panduan Lengkap Cek Status Penerima Insentif Guru 2025

Proses pengecekan status penerima bantuan insentif guru honorer 2025 sangatlah mudah.

Cukup ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Laman Info GTK

Buka dan ketik alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Masuk ke Akun Anda

Setelah laman terbuka, Anda akan melihat formulir login. Masukkan username dan password akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar di sekolah masing-masing. Pastikan juga untuk mengisi kode CAPTCHA yang muncul.

Baca Juga: Profil Gibran Huzaifah, CEO Startup eFishery yang Ditangkap Polisi, Bikin Publik Geram: Reputasi Indonesia Surga Korupsi Kian Mendunia

3. Akses Menu Tunjangan

Setelah berhasil masuk, gulir halaman hingga Anda menemukan menu yang bertuliskan "Tunjangan".

4. Cek Notifikasi Penerima

Di dalam menu tersebut, Anda akan menemukan status penerimaan.

Jika nama Anda terdaftar, akan muncul notifikasi yang menyatakan, "Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025".

Apabila dinyatakan sebagai penerima, jangan lupa untuk segera mengunduh dokumen pendukung yang tersedia, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Keputusan (SK).

Dokumen-dokumen ini penting untuk proses selanjutnya, terutama aktivasi rekening bank.

Perubahan Aturan dan Kriteria Penerima Insentif 2025

Untuk tahun 2025, mekanisme penyaluran bantuan insentif guru formal diatur oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Proses ini melibatkan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.

Adapun kriteria utama bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) untuk menjadi penerima adalah:

Sementara itu, untuk pendidik PAUD non formal, kriteria penerimaannya sedikit berbeda.

Mereka harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui aplikasi SIM ANTUN.

Kriteria yang harus dipenuhi meliputi:

Pastikan data Anda sudah sesuai dengan kriteria di atas dan ikuti langkah-langkah pengecekan dengan benar agar bantuan insentif dapat segera cair. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#cara cek status #BSU Guru Non ASN #Insentif guru non ASN #Info gtk #bsu