RADARSOLO.COM – Bantuan insentif guru non aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 kini sudah di depan mata.
Namun, skema penyaluran tahun ini memiliki beberapa perubahan, baik dari sisi nominal, persyaratan, maupun mekanismenya.
Guru formal akan menerima Rp2,1 juta per tahun, sementara guru PAUD non formal mendapatkan Rp2,4 juta per tahun, keduanya akan dicairkan sekaligus.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, ada satu langkah penting yang wajib dilakukan.
Yakni mengecek status di situs Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).
Panduan Lengkap Cek Status Penerima Insentif Guru 2025
Proses pengecekan status penerima bantuan insentif guru honorer 2025 sangatlah mudah.
Cukup ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Laman Info GTK
Buka dan ketik alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Masuk ke Akun Anda
Setelah laman terbuka, Anda akan melihat formulir login. Masukkan username dan password akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar di sekolah masing-masing. Pastikan juga untuk mengisi kode CAPTCHA yang muncul.
3. Akses Menu Tunjangan
Setelah berhasil masuk, gulir halaman hingga Anda menemukan menu yang bertuliskan "Tunjangan".
4. Cek Notifikasi Penerima
Di dalam menu tersebut, Anda akan menemukan status penerimaan.
Jika nama Anda terdaftar, akan muncul notifikasi yang menyatakan, "Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025".
Apabila dinyatakan sebagai penerima, jangan lupa untuk segera mengunduh dokumen pendukung yang tersedia, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Keputusan (SK).
Dokumen-dokumen ini penting untuk proses selanjutnya, terutama aktivasi rekening bank.
Perubahan Aturan dan Kriteria Penerima Insentif 2025
Untuk tahun 2025, mekanisme penyaluran bantuan insentif guru formal diatur oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Proses ini melibatkan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
Adapun kriteria utama bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) untuk menjadi penerima adalah:
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.
- Terdata dengan benar dalam Dapodik.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Luar Negeri.
Sementara itu, untuk pendidik PAUD non formal, kriteria penerimaannya sedikit berbeda.
Mereka harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui aplikasi SIM ANTUN.
Kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
- Tidak berstatus sebagai ASN.
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut per Januari 2025.
- Berijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Terdata dalam Dapodik.
Pastikan data Anda sudah sesuai dengan kriteria di atas dan ikuti langkah-langkah pengecekan dengan benar agar bantuan insentif dapat segera cair. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria