RADARSOLO.COM - Masuk bulan Agustus 2025, angin segar berembus bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia, karena banruan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai disalurkan.
PIP adalah program bantuan tunai dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuannya adalah untuk membantu anak-anak dari keluarga prasejahtera agar bisa terus bersekolah hingga jenjang menengah tanpa terbebani biaya.
Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima manfaat, dan statusnya dapat diperiksa secara online.
Nominal Bantuan PIP 2025 dan Jadwal Pencairan
Pada pencairan tahap Agustus 2025, besaran dana PIP yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa:
- Siswa SD/MI akan mendapatkan Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs akan menerima Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA berhak mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Pencairan dana diperkirakan dimulai pada awal Agustus 2025.
Dana akan langsung masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa yang telah terdaftar sebagai penerima aktif.
Pencairan dapat dilakukan melalui bank penyalur seperti BRI atau BNI, bergantung pada sekolah dan wilayah tempat siswa bersekolah.
Langkah Mudah Cek Status Penerima Lewat Ponsel atau Komputer
Bagi yang ingin memastikan apakah nama Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, prosesnya sangat sederhana.
Ikuti panduan berikut:
1. Buka Situs Resmi PIP
Kunjungi laman resmi PIP di link pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Isi Data Diri
Masukkan data yang diperlukan, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama lengkap, dan nama ibu kandung Anda.
3. Cek Status
Klik tombol “Cek Penerima” dan tunggu beberapa saat.
Jika Anda terdaftar, informasi detail mengenai pencairan dana, nama bank penyalur, dan status bantuan akan muncul di layar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
PIP ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari keluarga pemegang KIP, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Telah didaftarkan oleh pihak sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun dan masih aktif bersekolah.
Pastikan semua data Anda sudah sesuai dengan kriteria di atas agar proses penerimaan bantuan PIP berjalan lancar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria