RADARSOLO.COM – Pertanyaan besar seputar kepastian hari libur tambahan pada 18 Agustus 2025 menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sempat diumumkan sebagai hari libur untuk menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, status resminya masih menunggu penetapan.
Kini, pemerintah memberikan sinyal positif dengan memastikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang baru akan segera diterbitkan.
Pengumuman 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur
Sebelumnya, kepastian libur pada Senin, 18 Agustus 2025, ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Menurutnya, langkah ini merupakan hadiah istimewa dari pemerintah untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menunggu SKB 3 Menteri
Meskipun pengumuman lisan telah disampaikan, masyarakat masih menantikan dasar hukum resmi yang mengesahkan hari libur tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah masih memfinalisasi koordinasi terkait penerbitan SKB hari libur tersebut.
"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujar dia.
Prasetyo menambahkan, rencananya dalam waktu satu-dua hari akan segera diterbitkan SKB 3 Menteri terkait hari libur tambahan tanggal 18 Agustus 2025.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri terakhir yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, memang tidak mencantumkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
SKB tersebut hanya menetapkan hari kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional.
Tujuan Libur Tambahan 18 Agustus 2025
Pemberian hari libur tambahan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi warga, komunitas di lingkungan RT/RW, instansi, hingga perkantoran, untuk menggelar dan mengikuti berbagai acara serta lomba khas 17-an tanpa harus terburu-buru oleh aktivitas kerja.
Harapannya, partisipasi masyarakat akan semakin meningkat, memperkuat rasa kebersamaan, dan mengobarkan semangat nasionalisme.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI," tandas Juri. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria