RADARSOLO.COM – Di tengah euforia terkait hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025 dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI, muncul pertanyaan di kalangan pekerja atau karyawan swasta. Apakah mereka juga akan mendapatkan hari libur tersebut?
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut, keputusan libur tambahan itu adalah "hadiah" dari pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan RI.
"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujarnya dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kepastian Libur Menunggu SKB 3 Menteri
Meski pengumuman lisan sudah disampaikan, status resmi libur pada 18 Agustus 2025 masih belum final.
Dasar hukum yang mengikat, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, belum secara resmi diterbitkan.
SKB terakhir, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, tidak mencantumkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Dengan belum terbitnya SKB yang baru, status libur 18 Agustus 2025 tidak serta-merta mengikat seluruh sektor, termasuk perusahaan swasta.
Sehingga keputusan untuk meliburkan atau tidak meliburkan karyawan pada tanggal tersebut akan bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Namun, untuk instansi pemerintah, hari libur ini kemungkinan besar akan diberlakukan secara luas.
Harapannya, masyarakat yang mendapat libur tambahan di momen HUT ke-80 RI, bisa bersemangat mengikuti berbagai kegiatan dan perlombaan untuk merayakan hari kemerdekaan.
Mereka juga tak perlu khawatir dan buru-buru untuk masuk kerja pada Senin, 18 Agustus 2025.
"Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan semangat perayaan kemerdekaan melalui kegiatan seperti perlombaan, seni budaya, hingga acara komunitas," papar Juri. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria