RADARSOLO.COM-DPRD Jawa Tengah resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto di Gedung Berlian, Semarang, Selasa (5/8/2025).
Sumanto menjelaskan, struktur APBD Perubahan 2025 mencakup pendapatan sebesar Rp24,57 triliun, belanja Rp25,15 triliun, dan defisit sebesar Rp577 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan dari jumlah yang sama.
Ia menegaskan, fokus utama APBD Perubahan ini adalah pada infrastruktur, kemiskinan, dan kesehatan.
"RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) kita gelontorkan, baik anggaran dari pusat maupun daerah. Termasuk, nanti provinsi dan kabupaten/kota akan menganggarkan. Ada tambahan dan pergeseran, intinya fokus pada infrastruktur menuju ketahanan pangan,” katanya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Tengah Sugiyarto mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Rekomendasi ini bertujuan mendukung visi misi kepala daerah, di antaranya:
- Pembangunan Infrastruktur: Mengalokasikan anggaran strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antarwilayah.
- Peningkatan Layanan Publik: Meningkatkan alokasi untuk layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.
- Ketahanan Pangan: Mengembangkan program-program yang mendukung ketahanan pangan daerah untuk menjamin ketersediaan dan akses pangan.
- Optimalisasi PAD: Mendesain terobosan baru dalam sistem pemungutan pajak daerah, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dan mengembangkan sistem perpajakan daring.
Sugiyarto juga menekankan pentingnya penetapan prioritas program untuk memastikan APBD tidak mengalami perubahan signifikan jika terdapat regulasi efisiensi dari pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemprov dan DPRD dalam menghasilkan kesepakatan yang akan menjadi landasan pembangunan.
“Semoga hasil kesepakatan ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Tengah. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, Raperda Perubahan APBD 2025 ini akan kami kirimkan kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi dalam waktu 15 hari kerja,” ungkapnya.
Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan APBD Perubahan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Tri wahyu Cahyono