RADARSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Agustus 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya.
Selain itu, PIP juga menjadi upaya untuk mencegah angka putus sekolah sekaligus mendorong anak-anak yang sempat berhenti belajar agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Cara Cek Status PIP Agustus 2025 Pakai NISN: Bagaimana Jika Dana Belum Masuk Rekening?
Dana PIP Cair Agustus 2025, Cek Penerima di HP Saja
Siswa atau orang tua bisa mengecek status penerima bantuan PIP secara online melalui ponsel dengan menyiapkan NISN dan NIK.
Berikut cara cek penerima PIP Agustus 2025:
-
Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Klik menu "Cari Penerima PIP"
-
Masukkan NISN dan NIK
-
Jawab pertanyaan verifikasi hitung angka
-
Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Jika terdaftar, akan muncul informasi status penerimaan dan jadwal pencairan bantuan.
Lokasi Pencairan PIP Sesuai Jenjang Sekolah
Penting untuk mencairkan dana PIP sesuai bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan:
-
SD dan SMP: melalui BRI
-
SMA dan SMK: melalui BNI
-
Seluruh jenjang di Provinsi Aceh: melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
Nominal Dana PIP Agustus 2025
Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung pada jenjang dan kelas siswa:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
-
Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
-
Kelas 6: Rp225.000
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
-
Kelas 9: Rp375.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
-
Kelas 12: Rp900.000
Kelas akhir mendapat dana lebih kecil karena hanya menempuh satu semester dalam tahun berjalan.
Syarat Aktivasi Rekening PIP bagi Penerima Baru
Bagi siswa yang baru masuk dalam daftar penerima PIP atau baru mendapatkan SK Nominasi, wajib membuka rekening baru di bank penyalur sesuai jenjang.
Dokumen yang perlu disiapkan:
-
Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP orang tua
-
Formulir pembukaan rekening dari bank
-
Buku tabungan SimPel (jika sudah memiliki)
Catatan: Jika rekening tidak diaktivasi sesuai batas waktu, status penerima bisa dibatalkan otomatis.
Syarat dan Kriteria Penerima PIP
Program Indonesia Pintar menyasar siswa dari kalangan kurang mampu, termasuk:
-
Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari penerima PKH atau pemilik KKS
-
Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
-
Korban bencana alam atau konflik
-
Anak putus sekolah yang kembali belajar
-
Anak dari keluarga korban PHK, warga binaan Lapas, atau keluarga dengan lebih dari 3 anak
Program ini juga menjangkau peserta pendidikan nonformal dan lembaga kursus.(np)
Editor : Nur Pramudito