Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

18 Agustus 2025 Batal Jadi Hari Libur Nasional? SKB 3 Menteri Resmi Terbit, Ini Atusan Soal Tanggal Merah Tambahan dari Pemerintah

Nur Pramudito • Jumat, 8 Agustus 2025 | 17:01 WIB
Ilustrasi Asyik! Karyawan punya jatah long weekend di momen Hari Kemerdekaan tahun ini. Eits, intip dulu bedanya cuti bersama dan Hari Libur Nasional!
Ilustrasi Asyik! Karyawan punya jatah long weekend di momen Hari Kemerdekaan tahun ini. Eits, intip dulu bedanya cuti bersama dan Hari Libur Nasional!

RADARSOLO.COM - Kabar mengenai hari libur tambahan di bulan Agustus 2025 sempat simpang siur.

Awalnya, pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Namun, keputusan terbaru yang tertuang dalam SKB 3 Menteri resmi menyatakan bahwa tanggal tersebut bukanlah hari libur nasional, melainkan cuti bersama.

Lantas, bagaimana aturan resmi terbaru mengenai tanggal merah di bulan Agustus 2025 ini?

Pada awalnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 akan diliburkan sebagai hari libur nasional.

Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan menyelenggarakan berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, setelah rapat koordinasi, keputusan tersebut berubah.

Juri Ardiantoro mengonfirmasi pada Kamis (7/8) malam bahwa 18 Agustus 2025 diputuskan menjadi cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB, dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

"Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2024, dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025," demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Keputusan ini ditetapkan pada 7 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Reni Widyantini.

SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Reni Widyantini.

Jadwal Resmi Tanggal Merah di Bulan Agustus 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025:

 

Selain hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, bulan Agustus 2025 memiliki hari-hari libur akhir pekan reguler:

 

Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati liburan panjang akhir pekan yang lebih maksimal untuk merayakan HUT ke-80 RI, baik di lingkungan keluarga, RT/RW, maupun komunitas.

 

Editor : Nur Pramudito
#cuti bersama 2021 #18 agustus 2025 #SKB 3 Menteri #hari libur nasional