Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kronologi Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir Bank, Berujung PPATK Minta Maaf: Kok Bisa Uang Yayasan Ikut Dibekukan?

Syahaamah Fikria • Selasa, 12 Agustus 2025 | 02:47 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

RADARSOLO.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis sampaikan insiden mengejutkan, rekening yayasan yang ia kelola mendadak diblokir dan tak bisa diakses.

Rupanya, rekening yayasan itu juga jadi korban kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kronologi Pemblokiran Rekening Ketua MUI

Cholil Nafis menceritakan, rekening yang dia kelola itu sejatinya digunakan untuk menyimpan dana cadangan yayasan.

"Sedikit sih gak banyak, paling Rp200 juta-Rp300 juta untuk jaga-jaga yayasan," ujar Cholil Nafis.

Namun, betapa terkejutya dia saat mencoba melakukan transfer, ternyata rekening sudah terblokir.

Atas kejadian itu, Cholil Nafis pun menyampaikan kritikan terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

Menurut dia, jika ingin memberlakukan kebijakan itu, semestinya perlu dipertimbangkan lagi secara matang dan bijak.

Sebab, hal itu justru bisa merugikan masyarakat, yang ternyata bukan target dari tindakan pemblokiran.

"Banyak masyarakat yang menggunakan rekening dormant itu untuk jaga-jaga. Biasanya ketika mereka membutuhkan, rekening tersebut baru digunakan," papar dia.

PPATK Bantah Memblokir

Menanggapi keluhan Cholil Nafis, PPATK memberikan klarifikasi.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi menyatakan, rekening yayasan Ketua MUI tersebut sebenarnya sudah diaktifkan kembali oleh pihak bank.

"Kami mendapat informasi bahwa untuk rekening yang sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya, buka dormant-nya atau sudah diaktifkan lagi oleh pihak perbankan," ujar Fithriadi di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Fithriadi menjelaskan, rekening Cholil Nafis tidak aktif selama 6 bulan.

Berdasarkan sistem, pihak bank secara otomatis mengategorikan rekening itu sebagai dormant.

Pembukaan atau reaktivasi rekening tersebut, lanjut Fithriadi, hanya perlu menghubungi bank.

PPATK Minta Maaf

PPATK juga telah menyampaikan permohonan maaf jika sosialisasi kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif kurang maksimal.

Fithriadi juga mengumumkan bahwa kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama 3 bulan oleh PPATK telah dihentikan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pemblokiran rekening #Cholil Nafis #rekening dormant #ketua mui #ppatk