Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Heboh! Musik di Acara Pernikahan Juga Wajib Bayar Royalti? Begini Penjelasan dari WAMI

Nur Pramudito • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:04 WIB
WAMI tegaskan musik di acara pernikahan berbayar wajib bayar royalti 2% biaya acara. Ini penjelasan soal batasan komersialnya.
WAMI tegaskan musik di acara pernikahan berbayar wajib bayar royalti 2% biaya acara. Ini penjelasan soal batasan komersialnya.

RADAR SOLO.COM - Aturan mengenai royalti musik di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama soal penggunaannya dalam acara privat seperti pernikahan.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap penggunaan karya cipta secara komersial wajib mendapatkan izin dan membayar royalti.

Pertanyaannya, bagaimana jika lagu diputar atau dinyanyikan di acara pernikahan yang tidak menjual tiket?

Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan, penggunaan lagu dalam acara pernikahan termasuk live music  tetap masuk kategori penggunaan komersial jika acara diselenggarakan oleh pihak ketiga.

Tarif royalti yang berlaku adalah 2 persen dari total biaya produksi acara.

Siapa yang Wajib Membayar?

Menurut WAMI, kewajiban pembayaran royalti tidak dibebankan kepada musisi atau pengisi acara, melainkan kepada penyelenggara acara.

Pihak tersebut bisa berupa wedding organizer (WO) atau keluarga yang menggelar pernikahan.

Meski begitu, WAMI mengakui bahwa penarikan royalti di acara pernikahan cukup sulit dilakukan.

Pasalnya, sifat acara yang privat dan tidak terdata resmi menjadi kendala utama.

Saat ini, WAMI memilih fokus pada sosialisasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar royalti.

Batasan "Komersial" Jadi Penentu

Pakar hukum hak cipta menjelaskan, kata kunci aturan ini adalah "komersial".

Selama musik digunakan tanpa tujuan bisnis atau mencari keuntungan misalnya pada acara keluarga sederhana tanpa vendor profesional royalti tidak perlu dibayarkan.

Sebaliknya, jika acara menggunakan jasa penyedia hiburan berbayar atau dikelola vendor profesional, penggunaan musik dianggap komersial dan wajib bayar royalti.

Dengan gencarnya sosialisasi dari WAMI, diharapkan masyarakat, khususnya penyelenggara acara, semakin memahami pentingnya melindungi hak cipta para pencipta lagu di Indonesia.(np)

Editor : Nur Pramudito
#viral #musik #penikahan #WAMI #royalti