Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sosok Risma Ardhi Chandra dari Partai Apa? Bakal Gantikan Bupati Pati Sudewo Jika Resmi Mundur

Syahaamah Fikria • Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:59 WIB
Bupati Pati Sudewo (kanan) dan Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dalam acara konsolidasi di Desa Plaosan Payak, Cluwak.
Bupati Pati Sudewo (kanan) dan Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dalam acara konsolidasi di Desa Plaosan Payak, Cluwak.

RADARSOLO.COM – Gelombang aksi demo Pati pada Rabu (13/8/2025) semakin memanas.

Massa mendesak Bupati Sudewo untuk mundur dari jabatannya setelah mengeluarkan kebijakan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) hingga 250 persen.

Meski kenaikan pajak tersebut telah dibatalkan, desakan massa tak surut.

Bahkan kini diperkuat dengan persetujuan DPRD Pati untuk membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan.

"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," tutur Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.

Jika proses pemakzulan ini berjalan lancar atau Sudewo memutuskan untuk mundur, maka posisi Bupati Pati akan secara otomatis digantikan.

Sosok pengganti Bupati Sudewto yaitu Risma Ardhi Chandra, yang kini menjabat Wakil Bupati Pati.

Dia akan memimpin Bumi Mina Tani hingga pelaksanaan Pilkada Pati selanjutnya.

Sosok Risma Ardhi Chandra sendiri diketahui memang relatif baru di panggung politik.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Pati, ia dikenal sebagai seorang pengusaha yang berkecimpung di bidang teknologi informasi (IT).

Dia kemudian terjun ke dunia politik pada tahun 2024. Dia memilih bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Agustus 2024.

Pada Pilkada Pati 2024, Risma Ardhi Chandra digandeng oleh Sudewo sebagai calon wakil bupati.

Pasangan Sudewo-Chandra akhirnya berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan suara yang signifikan, yaitu 419.684 suara, atau sekitar 53,53% dari total suara sah.

Keduanya dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025, untuk masa jabatan 2025-2030.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika posisi kepala daerah kosong, wakil kepala daerah akan secara otomatis menggantikan hingga masa jabatan berakhir.

Ini berarti, Risma Ardhi Chandra akan memimpin Kabupaten Pati jika Bupati Sudewo benar-benar mundur atau dimakzulkan. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#bupati pati #sudewo #pbb p2 #pemakzulan #demo pati #Wakil bupati pati #dprd pati #pkb #Risma Ardhi Chandra