RADARSOLO.COM – Tanggal 14 Agustus 2025 besok, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Pramuka Nasional.
Peringatan ini merayakan lahirnya Gerakan Pramuka yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961.
Di tengah semangat perayaan ini, muncul pertanyaan di kalangan siswa dan orang tua, apakah sekolah diliburkan pada 14 Agustus besok?
Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah, Hari Pramuka Nasional bukanlah tanggal merah.
Dengan demikian, siswa tidak mendapatkan libur dan kegiatan belajar mengajar akan berjalan seperti biasa.
Jadwal Libur Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang baru, yaitu Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Dokumen ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya.
Menurut SKB tersebut, tanggal 14 Agustus 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, meskipun Hari Pramuka adalah momen penting, aktivitas sekolah dan pekerjaan tidak akan terganggu.
Namun, kabar baiknya adalah adanya libur panjang di akhir pekan ini.
Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Libur tambahan ini bisa dimanfaatkan oleh sekolah, instansi, dan masyarakat untuk mengadakan berbagai kegiatan atau lomba Agustusan.
Jadwal libur long weekend bulan Agustus 2025:
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
Dengan adanya libur panjang ini, semangat kemerdekaan diharapkan tetap bisa dirayakan dengan meriah, meskipun Hari Pramuka tidak diliburkan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria