Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kasus Korupsi Kredit Rp1 Triliun

Nur Pramudito • Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kasus Korupsi Kredit Rp1 Triliun
Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kasus Korupsi Kredit Rp1 Triliun

RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.

Iwan Kurniawan Lukminto diduga terlibat dalam penyalahgunaan kredit saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023.

Penetapan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dijelaskan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

"Pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012–2023," ujar, Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Satu Keluarga Terjerat, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Modus Tandatangani Kredit yang Sudah Dikondisikan

Nurcahyo mengungkap, Iwan diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019.

Pengajuan tersebut disebut sudah dikondisikan agar disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng.

Tidak hanya itu, pada 2020 Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), meski mengetahui dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," jelas Nurcahyo.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Apa Saja Perannya?

Kerugian Negara Rp1,08 Triliun

Kredit bermasalah tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.088.650.808.028, dengan rincian:

Ditahan 20 Hari, Jadi Tersangka ke-12

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iwan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, Iwan menjadi tersangka ke-12. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lain yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB.

Daftar 11 tersangka sebelumnya:

  1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Mantan Direktur Utama Sritex

  2. Dicky Syahbandinata (DS) – Pemimpin Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB (2020)

  3. Zainuddin Mappa (ZM) – Direktur Utama Bank DKI (2020)

  4. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan Sritex (2006–2023)

  5. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)

  6. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)

  7. Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)

  8. Benny Riswandi (BR) – Senior EVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)

  9. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)

  10. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)

  11. Suldiarta (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Editor : Nur Pramudito
#Peran #Sritex #Iwan Kurniawan Lukminto #kredit bank #kejaksaan agung #Kejagung #korupsi