RADARSOLO.COM-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Pembebasan ini terjadi pada Sabtu (16/8/2025), lebih cepat dari perkiraan banyak pihak, menyusul dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi kabar ini.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan, vonisnya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
Kusnali menegaskan bahwa pembebasan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, dinilai telah memenuhi syarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa pidana terbarunya.
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," jelasnya.
Alasan di Balik Percepatan Bebas Bersyarat
Seperti diketahui, Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada 24 April 2018.
Saat itu, ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta.
Haknya untuk memegang jabatan publik juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana selesai.
Namun, pada Juli 2025, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Setya Novanto sejak 2020.
Putusan ini mengurangi masa hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara. Perhitungan ini belum termasuk berbagai remisi yang ia dapatkan, baik saat Hari Raya Idulfitri maupun peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Setya Novanto tidak sendiri. Beberapa terpidana kasus korupsi e-KTP lainnya, seperti Irman dan Sugiharto, juga lebih dulu mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kusnali menambahkan, status Setnov saat ini adalah bebas bersyarat. Artinya, ia masih memiliki kewajiban untuk melakukan lapor diri secara rutin ke Lapas Sukamiskin. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono