RADARSOLO.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan atau pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti.
Pasalnya, musik di acara tersebut tidak untuk dikomersialkan.
"Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti)," ujar Supratman usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Namun, aturan berbeda berlaku untuk kafe, restoran, atau tempat usaha komersial.
Musik yang diputar di lokasi tersebut tetap wajib membayar royalti karena digunakan untuk mendulang keuntungan.
Baca Juga: Heboh! Musik di Acara Pernikahan Juga Wajib Bayar Royalti? Begini Penjelasan dari WAMI
Supratman menambahkan, pemerintah tetap akan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, agar aturan royalti tidak memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita," katanya.
Selain itu, Menkum menekankan bahwa kewajiban royalti bukan hanya berdasarkan Undang-Undang (UU) Hak Cipta, tetapi juga hukum internasional, yakni Konvensi Bern, yang mengatur perlindungan hak cipta termasuk musik.
“Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tegas Supratman.
Kewajiban Royalti di Tempat Usaha
Sebelumnya, pemerintah menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko menegaskan, aturan ini tetap berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau platform lainnya.
Pasalnya, langganan pribadi tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga: Miris! LMKN Sebut Hanya 5 Persen Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik
Selain itu, Menkum Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit untuk memastikan pembayaran royalti kepada pencipta musik lebih transparan.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” katanya.
Editor : Nur Pramudito