RADARSOLO.COM – Isu kenaikan pendapatan anggota DPR RI periode 2024-2029 jadi sorotan tajam. Meski gaji pokok anggota DPR disebut tak berubah selama 15 tahun terakhir, berbagai komponen tunjangan justru melonjak signifikan.
Hal ini membuat total pendapatan bulanan para wakil rakyat diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp120 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa gaji pokok yang diterima anggota dewan tetap di kisaran Rp7 juta.
"Gaji kami tidak naik, tetap terima kurang lebih Rp6,5 juta, hampir Rp7 juta," kata Adies, Selasa (19/8/2025).
Menurut dia, lonjakan pendapatan ini murni berasal dari penyesuaian tunjangan yang dilakukan untuk mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kenaikan Tunjangan Bikin Penghasilan Anggota DPR Melonjak
Adies Kadir membeberkan beberapa tunjangan yang mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta.
Kemudian, tunjangan transportasi (bensin) yang kini mencapai Rp7 juta, naik dari sebelumnya Rp4-5 juta.
Adies juga menyebutkan, anggota dewan periode ini tidak lagi mendapatkan rumah jabatan.
Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
Menurut dia, tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta itu cukup masuk akal. Sebab, rata-rata para wakil rakyat itu tidak nyaman jika ngekos.
"Mereka nggak nyaman, jadi kontrak. Kalau kontrak rumah daerah sini Rp 40 sampai 50 jutaan juga," ucap dia.
Rincian Penghasilan Anggota DPR RI
Berdasarkan data dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI dan penyesuaian terbaru, berikut adalah rincian pendapatan anggota DPR:
- Gaji Pokok Anggota: Rp4.200.000
- Gaji Pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Gaji Pokok Ketua DPR: Rp5.040.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Istri/Suami: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000 (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi: Rp3.750.000
- Tunjangan Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Tunjangan Beras (Naik): ±Rp12.000.000
- Tunjangan Bensin (Naik): ±Rp7.000.000
- Tunjangan Rumah Jabatan: Rp50.000.000
Dengan menggabungkan semua komponen tersebut, total penghasilan kotor bulanan seorang anggota DPR RI diperkirakan mencapai sekitar Rp120.000.000.
Angka ini belum termasuk dana reses dan biaya perjalanan dinas, yang memiliki alokasi anggaran terpisah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria