RADARSOLO.COM – Iuran BPJS Kesehatan diprediksi naik mulai tahun 2026.
Hal ini tercantum dalam paparan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan membayar iuran baru sebesar Rp57.250 per bulan, naik dari sebelumnya Rp42.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus, untuk menyesuaikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Menurut Sri Mulyani, penyesuaian ini penting agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan.
"Melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas BPJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
BPJS Kesehatan menjamin peserta mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Untuk itu, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja):
-
Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
-
Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
-
Kelas III: Rp42.000/orang/bulan, namun dikurangi subsidi Rp7.000, sehingga hanya membayar Rp35.000/bulan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:
-
1% dibayar peserta
-
4% dibayar perusahaan
Iuran dibayarkan langsung oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan, dengan batas gaji maksimal Rp12 juta.
Peserta PBI:
Iuran Rp42.000/bulan dibayarkan pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar langsung.(np)
Editor : Nur Pramudito