RADARSOLO.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi.
Seorang dosen perempuan berinisial Q secara resmi melaporkan sang rektor ke Inspektorat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Laporan tersebut menuding Rektor Karta Jayadi melakukan tindakan pelecehan, mulai dari mengirim video dewasa hingga mengajak Q ke hotel melalui pesan WhatsApp.
"Iya betul, saya sudah melapor mengenai dugaan pelecehan oleh Prof Karta," kata Q, Jumat (22/8/2025).
Meskipun dugaan pelecehan ini sudah terjadi sejak tahun 2022, Q baru memberanikan diri melapor sekarang.
Ia mengaku butuh waktu untuk mengumpulkan bukti dan keberanian yang besar, mengingat posisi terlapor adalah pimpinan tertinggi universitas.
Versi Dosen Q
Dosen Q telah menyerahkan seluruh bukti yang ia kumpulkan selama tiga tahun terakhir kepada pihak kepolisian.
Bukti-bukti tersebut mencakup percakapan WhatsApp bernuansa seksual, permintaan bertemu di hotel, serta gambar-gambar vulgar.
"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Q juga memutuskan untuk melapor ke pihak luar UNM karena ia khawatir mekanisme internal tidak akan berjalan objektif.
Ia mengaku trauma dan khawatir ada dosen atau mahasiswi lain yang menjadi korban.
Q berharap laporannya ini menjadi tindakan antisipatif.
Ia pun menyadari risiko yang akan ia hadapi, termasuk serangan balik dan somasi yang telah dilayangkan oleh Rektor Karta Jayadi.
Namun, Q menegaskan bahwa upaya intimidasi tersebut tidak akan menghentikan langkahnya dalam mencari keadilan.
Versi Rektor Karta Jayadi
Di sisi lain, Rektor Karta Jayadi membantah semua tuduhan tersebut.
Ia menduga laporan ini adalah balas dendam dari dosen Q yang kecewa setelah jabatannya diganti.
"Dugaan saya, laporan ini muncul karena yang bersangkutan kecewa setelah saya mengganti jabatannya," ujar Jayadi.
Ia menegaskan bahwa pergantian jabatan murni dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, di mana dosen Q dinilai banyak melakukan pelanggaran etik.
Karta Jayadi juga meluruskan isu ajakan ke hotel.
Ia menjelaskan bahwa saat itu, hotel yang disebut memang sedang menjadi lokasi kegiatan kampus dan memiliki fasilitas kafe.
Rektor pun mengklaim jika ajakan ke kafe itu hanya saran.
"Karena kebetulan ada kegiatan kampus di hotel tersebut. Saya menyarankan mengajar sambil menunggu hotel tapi bukan berarti saya ke sana juga. Sekali tidak ada maksud lain, apalagi pelecehan," jelas Karta.
Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk membersihkan namanya dari tuduhan tersebut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria