RADARSOLO.COM - Pemerintah segera meresmikan Kementerian Haji dan Umrah beserta menterinya, menyusul Keputusan Presiden (Keppres) yang bakal terbit dalam beberapa hari ke depan.
Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, usai pengesahan RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, pada rapat paripurna keempat, Selasa (26/8/2025).
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, peraturan pemerintah untuk nomenklatur Kementerian Haji kemungkinan sudah diterbitkan. Keppres pengangkatan Menteri Haji juga akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” ujar Cucun di kompleks parlemen.
Meski begitu, Cucun menegaskan bahwa pengangkatan menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai hak prerogatif.
Dengan hadirnya kementerian baru ini, jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih era Prabowo-Gibran bertambah menjadi 49 kementerian. Sebelumnya, kabinet tercatat memiliki 48 kementerian.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, aturan turunan dari UU Haji dan Umrah sedang disiapkan.
Aturan ini penting untuk mengatur transisi pegawai dari Badan Pengelola Haji (BP Haji) ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Sebagian besar sumber daya manusia akan migrasi dari Kementerian Agama dan BP Haji. Saat ini detailnya sedang dihitung dan disusun di Kemenpan RB,” jelas Bambang.
Bambang menegaskan, seluruh proses peralihan pegawai dan struktur organisasi Kementerian Haji akan rampung maksimal 30 hari, sesuai mekanisme undang-undang.
“Undang-undang menetapkan bahwa transisi SDM dan organisasi harus selesai dalam 30 hari. Jadi, targetnya selesai sesuai ketentuan itu,” tambahnya.
Langkah ini menandai era baru pengelolaan ibadah haji di Indonesia, yang kini mendapat perhatian langsung dari kabinet melalui kementerian khusus. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria