RADARSOLO.COM – Di tengah wacana pemakzulan dirinya, Bupati Pati Sudewo menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/8/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran dana pada kasus mega korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Di mana perkara itu juga melibatkan sejumlah pejabat pusat maupun daerah.
Sudewo Buka Suara
Sudewo diperiksa KPK kurang lebih 6,5 jam. Dia tiba di Gedung KPK pukul 09.40 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 16.30 WIB.
Sudewo mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK dengan jujur.
Meski demikian, ketika ditanya lebih rinci mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan, Sudewo mengaku lupa.
“Saya enggak ingat,” ucapnya.
Dia hanya menjelaskan bahwa uang Rp3 miliar yang pernah disita penyidik KPK dekitar 2 tahun lalu, bukan berasal dari praktik lancung.
Melainkan dari pendapatannya saat masih duduk di kursi DPR RI.
“Kalau soal uang, itu sudah saya jelaskan sejak pemeriksaan sekitar 2 tahun lalu. Itu adalah pendapatan dari DPR RI, ada rinciannya, ada pemasukan dan pengurangan. Semua tercatat,” ungkap Sudewo kepada awak media.
Nama Sudewo di Radar KPK
Pernyataan Sudewo tak serta-merta meredam perhatian publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa nama Sudewo memang masuk dalam daftar pihak yang diduga ikut menerima aliran uang haram dari proyek perkeretaapian.
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait pembangunan jalur kereta,” ujar Budi pada pertengahan Agustus 2025 lalu.
Dalam persidangan kasus serupa di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Bahkan, ada pula tuduhan ia menerima Rp 720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari pejabat Kemenhub, Bernard Hasibuan.
Namun, Sudewo membantah keras seluruh tudingan tersebut.
Ia menegaskan tak pernah menerima uang haram seperti yang disebutkan di persidangan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria