RADARSOLO.COM - Masyarakat Jakarta diminta untuk tetap waspada karena potensi kemacetan akibat aksi demo buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ribuan buruh dari berbagai daerah diperkirakan akan turun ke jalan dalam aksi besar yang digelar di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan.
Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan membawa enam tuntutan pokok.
Beberapa tuntutan utama mereka antara lain kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen dan penghapusan sistem outsourcing.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Demo Buruh 28 Agustus 2025: Mulai Jam Berapa dan Angkat Isu Apa?
Rute dan Titik Kumpul Demo Buruh 28 Agustus 2025
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa massa buruh akan memasuki Jakarta melalui beberapa jalur utama.
Pergerakan ini diperkirakan akan menimbulkan kepadatan lalu lintas sejak pagi.
"Dari Cikarang, massa akan lewat tol; dari Cikupa-Balaraja juga lewat tol; dari Bogor-Depok melalui Jalan Raya Bogor; dan dari Pulo Gadung-Sunter menggunakan jalan biasa menuju DPR RI," kata Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Menurut pemetaan, kepadatan kendaraan diprediksi terjadi di sejumlah titik, termasuk Gatot Subroto, Slipi, Harmoni, dan kawasan Medan Merdeka.
Konsentrasi massa akan fokus di Gedung DPR RI, Senayan, serta sebagian di depan Istana Kepresidenan.
Demo Buruh Tidak Hanya Terjadi di Jakarta
Selain di Jakarta, aksi buruh hari ini juga berlangsung serentak di kawasan industri Jabodetabek, seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang.
Demo serupa juga digelar di berbagai wilayah lain di Indonesia, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Medan, Batam, Palembang, Lampung, Gorontalo, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Ternate, hingga Jayapura.
Enam Tuntutan Utama Demo Buruh 28 Agustus 2025
Dalam aksi ini, Partai Buruh dan KSPI mengusung enam tuntutan pokok, yaitu:
-
Menghapus sistem outsourcing.
-
Menolak kebijakan upah murah.
-
Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
-
Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait aturan outsourcing.
-
Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus.
-
Melakukan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Said Iqbal menegaskan bahwa keadilan pajak menjadi salah satu isu utama yang menjadi keresahan buruh.
"Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, dan hentikan diskriminasi pajak terhadap perempuan yang menikah. Selama ini banyak ketidakadilan yang terjadi," ujarnya.(np)
Editor : Nur Pramudito