Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Polisi Larang Live Streaming Tiktok saat Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR, Ancam Akan Tindak Tegas, Apa Alasannya?

Nur Pramudito • Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:53 WIB
Polisi Larang Live Streaming Tiktok saat Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR, Ancam Akan Tindak Tegas, Apa Alasannya?
Polisi Larang Live Streaming Tiktok saat Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR, Ancam Akan Tindak Tegas, Apa Alasannya?

RADARSOLO.COM - Menjelang aksi demonstrasi buruh hari ini, Kamis (28/8/2025), Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan tegas.

Polisi akan memantau dan melarang segala bentuk siaran langsung atau live streaming di media sosial, terutama TikTok, yang terkait demo di depan Gedung DPR RI.

Langkah ini dilakukan setelah terendus modus baru oknum yang memanfaatkan keramaian demo untuk keuntungan pribadi sekaligus menyebarkan provokasi.

“Kami berharap tidak terjadi lagi mengajak masyarakat melakukan aksi dengan live di TikTok. Metode ini mudah-mudahan tidak disalahgunakan untuk gift atau hadiah virtual,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

Baca Juga: Link Akses CCTV Gedung DPR Untuk Pantau Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Cek Kondisi Terkini dan Titik Kumpul Massa

Siaran langsung selama demo dinilai rawan digunakan untuk ajakan provokatif, termasuk menyasar pelajar.

Tim siber Polda Metro Jaya pun akan melakukan patroli digital intensif selama aksi berlangsung.

Polisi siap berkoordinasi dengan platform seperti TikTok untuk menindak akun yang nekat melakukan siaran langsung provokatif.

“Kami melakukan pemantauan dan edukasi. Tim sudah berkomunikasi serta memberi imbauan saat menemukan live yang bersifat provokasi, termasuk ajakan kepada pelajar,” tambah Ade Ary.

Baca Juga: Jelang Demo Buruh 28 Agustus 2025, Warga Jakarta Perlu Tahu Lokasi, Rute, dan Titik Rawan Macet

Polisi menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana dari aktivitas siaran langsung.

Peringatan ini mengacu pada insiden sebelumnya, di mana 196 pelajar diamankan karena ikut demo di jam belajar.

Kebijakan Polda Metro Jaya sejalan dengan langkah pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perwakilan TikTok dan Meta pada Selasa (27/8).

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menegaskan konten provokatif di media sosial kerap memicu kericuhan demo dan berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi.

 

Editor : Nur Pramudito
#tiktok #demo #unjuk rasa #demo buruh #demo 28 agustus 2025 #live streaming #dpr