RADARSOLO.COM - Status PPPK Paruh Waktu tengah ramai diperbincangkan sejak pemerintah resmi membuka formasi ini dalam rangka penataan tenaga non ASN.
Program tersebut dipandang sebagai jalan tengah bagi pegawai yang belum berhasil lolos seleksi ASN, namun tetap dibutuhkan oleh instansi.
Berstatus paruh waktu, tentu ada beberapa aturan yang berbeda dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu maupun PNS. Terutama terkait jam kerja dan hak yang didapat, seperti gaji.
Untuk itu, muncul pertanyaan, apakah pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu punya peluang berkarier lebih jauh hingga menjadi PNS?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu bukanlah jalur rekrutmen terbuka untuk masyarakat umum.
Formasi ini hanya ditujukan bagi pegawai non ASN yang sudah terdata sebelumnya di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta mengikuti seleksi ASN tahun berjalan.
Jabatan yang tersedia umumnya berada pada posisi fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis operasional.
Jumlah formasi yang dibuka sangat bergantung pada kebutuhan instansi, lalu diajukan kepada pemerintah pusat dan mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Meski sempat mengalami penyesuaian, pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu. Secara garis besar, tahapan rekrutmen meliputi:
- Pengajuan usulan kebutuhan pegawai oleh instansi.
- Persetujuan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- Pengumuman alokasi formasi.
- Pengisian data riwayat hidup PPPK Paruh Waktu.
- Penetapan dan pemberian nomor induk PPPK Paruh Waktu.
Bisakah PPPK Paruh Waktu Menjadi PNS?
Secara aturan, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis bisa berubah status menjadi PNS.
Karena jalur ini memang berbeda dengan seleksi CPNS yang terbuka untuk umum.
Namun demikian, bukan berarti peluang mereka untuk berstatus PNS menjadi tertutup.
PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendaftar seleksi CPNS secara reguler, asalkan memenuhi semua syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Jika berhasil lolos seleksi CPNS dengan nilai memenuhi passing grade, status PPPK sebelumnya harus dilepaskan untuk kemudian beralih menjadi PNS.
Dengan kata lain, jalan menuju kursi PNS tetap terbuka, hanya saja tidak tersedia jalur khusus atau percepatan bagi PPPK Paruh Waktu. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria