Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Terima Gaji-Tunjangan Meski Nonaktif, Kapan Resmi Diberhentikan dari DPR?

Syahaamah Fikria • Selasa, 2 September 2025 | 03:42 WIB
PAN resmi nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya.
PAN resmi nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya.

RADARSOLO.COM – Status Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI masih menimbulkan tanda tanya besar.

Meski Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengumumkan penonaktifan keduanya, ternyata mereka masih tetap berhak menerima gaji dan tunjangan bulanan.

Sebab, status mereka hanya nonaktif, bukan diberhentikan.

Lantas, apakah posisi Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI akan akan bernar-benar diberhentikan dan digantikan?

Lewat keterangan di TikTok resmi @amanat_nasional, PAN menyatakan jika posisi Eko Patrio dan Uya Kuya akan digantikan, meski tidak dijelaskan waktu rincinya.

“Sudah tidak menjadi anggota DPR dan penggantinya akan segera dilantik,” tulis admin akun resmi PAN saat menjawab pertanyaan netizen.

 Status Nonaktif Jadi Sorotan

Sebelumnya, PAN menyatakan menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya buntut dinamika politik dan gelombang demonstrasi di berbagai daerah.

Namun, istilah “nonaktif” justru jadi sorotan dan tanda tanya.

Sebab, berdasarkan Pasal 239 UU Nomor 13 Tahun 20219 tentang MPR, DPR, dan DPD ( UU MD3), tidak ada istilah tentang penonaktifan, melainkan pemberhentian.

Hal itu pun telah ditegaskan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

Dia mengatakan, istilah nonaktif tidak dikenal dalam UU MD3.

“Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada keputusan resmi pemberhentian antarwaktu (PAW),” ujar Said.

Artinya, secara hukum, Eko Patrio dan Uya Kuya masih berstatus anggota DPR aktif.

Hal ini juga berlaku pada sejumlah nama lain yang dinonaktifkan oleh partainya, seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Adies Kadir (Golkar).

“Selama belum ada PAW, mereka masih menerima hak keuangan sebagai anggota DPR,” tambah Said.

Mekanisme Pemberhentian di UU MD3

UU MD3 Pasal 239 dan 240 menjelaskan bahwa seorang anggota DPR berhenti antarwaktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Proses pemberhentian dapat diusulkan partai politik, kemudian disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden.

Setelah itu, Presiden memiliki waktu maksimal 14 hari untuk meresmikan pemberhentian sejak usulan diterima.

Selama proses belum tuntas, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partainya tetap berstatus aktif di mata hukum. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Gaji DPR #uu md3 #uya kuya #tunjangan DPR #eko patrio #nonaktif #pan