RADARSOLO.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
Delpedro Marhaen disebut menyebarkan ajakan berbuat ricuh yang melibatkan anak dan pelajar di bawah umur.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) di Jakarta.
Ade menjelaskan, penyelidikan atas keterlibatan Delpedro sudah berlangsung sejak demo pada 25 Agustus 2025.
"Jadi kami sampaikan bahwa bila kami menyampaikan mengamankan berarti melakukan upaya polisi untuk mengamankan seseorang yang diduga melanggar ketertiban. Proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," tambahnya.
Delpedro dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, polisi belum merinci kanal komunikasi dan isi penghasutan yang dituduhkan.
Sebelumnya, Lokataru Foundation menyatakan bahwa Delpedro dijemput paksa aparat pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru melalui akun Instagram resmi @lokataru_foundation.
Pihak Lokataru juga menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil serta demokrasi.
Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta, didirikan pada Mei 2017 oleh aktivis HAM Haris Azhar dan rekan-rekannya. Lembaga ini fokus pada isu hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan sipil.
Profil Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation
Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga yang fokus pada advokasi hukum dan HAM.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara, kemudian meraih dua gelar magister: satu di bidang hukum dan satu lagi di bidang Politik Kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Sebelum menjadi Direktur Eksekutif, Delpedro berpengalaman sebagai researcher di Lokataru Law and Human Rights Office (2023–2024) dan Haris Azhar Law Office (2023).
Ia juga menjadi program assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2022–2023, koresponden di BandungBergerak.id 2021–2024, serta peneliti dan asisten peneliti di Hakasasi.id dan Lokataru sejak 2019.
Kronologi Penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation
Menurut keterangan di Instagram Lokataru Foundation, penangkapan Delpedro terjadi pada Senin (1/9).
Pukul 22.45 WIB, Delpredro dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Ertiga putih.
Lokataru menyebut, penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum.
Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat kejadian penangkapan tersebut.
Selain itu, polisi langsung membawa Delpedro ke arah Polda Metro Jaya.
"Penangkapan sewenang-wenang=ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi," demikian tertulis di akun Instagram Lokataru, dikutip Selasa (2/9).
Lokataru mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Mereka meminta polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.
Polisi juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.
Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional.(np)
Editor : Nur Pramudito