Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Siap-siap Kehilangan Gaji dan Seluruh Fasilitas Anggota DPR

Syahaamah Fikria • Rabu, 3 September 2025 | 04:39 WIB
Partai NasDem nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Partai NasDem nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

RADARSOLO.COM - Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan.

Langkah ini diambil sejalan dengan surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menegaskan status nonaktif kedua anggota tersebut mulai 1 September 2025.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan, penghentian hak keuangan dan fasilitas keduanya merupakan bagian dari penegakan mekanisme internal serta menjaga integritas partai.

"Fraksi Partai NasDem meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan sebagai bagian dari mekanisme partai," ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Dikatakan Viktor, proses penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kini tengah ditangani oleh Mahkamah Partai NasDem.

Menurut dia, putusan dari mahkamah ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan bangsa dengan mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan.

Diketahui, sebelumnya Partai NasDem telah mengumumkan bahwa Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari anggota DPR RI.

Keputusan ini diambil setelah pernyataan publik keduanya dianggap menyinggung perasaan rakyat dan tidak sejalan dengan garis perjuangan partai.

Namun demikian, status nonaktif itu sempat menuai sorotan.

Sebab, dalam Pasal 239 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), tidak ada istilah nonaktif anggota DPR. Yang ada yakni pemberhentian.

Menurut Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, anggota DPR tetap berstatus aktif hingga ada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Dalam UU MD3 tidak dikenal istilah nonaktif. Status mereka tetap anggota DPR sampai keputusan PAW diterbitkan,” tegas Said.

Artinya, sejumlah nama anggota DPR yang baru saja dinonaktifkan partainya, masih berhak menerima gaji dan tunjangan hingga proses resmi PAW selesai. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#Gaji DPR #dpr ri #ahmad sahroni #tunjangan DPR #nafa urbach #nasdem #anggota dpr #nonaktif