RADARSOLO.COM – Jagat media sosial digemparkan dengan beredarnya foto seorang pria misterius saat insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Pria tersebut tampak mengenakan jaket ojek online (ojol), helm hitam, masker, serta sepatu outdoor merek Adidas Terrex.
Penampilannya yang mencolok membuat publik ramai berspekulasi, benarkah dia pelaku pembakaran?
Foto tersebut cepat menyebar di berbagai platform, mulai dari X hingga Instagram, lengkap dengan narasi bahwa sosok pria itu adalah aktor utama dalam perusakan cagar budaya bersejarah tersebut.
Namun, polisi menegaskan bahwa identitas dan perannya masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Menurutnya, aparat masih mengumpulkan bukti dan mendalami apakah pria dalam foto viral itu benar perusuh atau sekadar berada di lokasi.
“Proses hukum masih berjalan. Kami masih memperdalam bukti-bukti tentang pelaku apakah memang perusuh dan bukan pendemo,” ujar Abast, Selasa (2/9/2025).
Polisi juga mengapresiasi masyarakat serta media yang aktif mengunggah dokumentasi di lapangan.
Informasi dari publik disebut sangat membantu tim penyidik dalam menelusuri pelaku sebenarnya.
Ancaman Sanksi Pidana Berat
Jika terbukti terlibat dalam aksi perusakan hingga pembakaran, pria misterius tersebut terancam dijerat sejumlah pasal pidana.
Mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap barang, hingga Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat.
“Setiap perusuh yang terbukti bersalah pasti akan diproses hukum. Tidak ada kompromi,” tegas Abast.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai provokator dalam aksi anarkis ini kemungkinan besar bukan warga asli Jawa Timur.
“Saya tidak yakin orang Jawa Timur tega merusak apalagi membakar cagar budaya. Saya percaya masyarakat Jatim baik-baik,” kata Khofifah.
Ia menegaskan masyarakat bebas menyampaikan aspirasi, berorasi, bahkan mengkritik pemerintah.
Namun, tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik tidak bisa ditoleransi, terlebih jika menyasar bangunan bersejarah seperti Grahadi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria