Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wapres Gibran Digugat Warga Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara, Apa Penyebabnya?

Nur Pramudito • Kamis, 4 September 2025 | 15:47 WIB
Wapres Gibran Digugat Warga Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara, Apa Penyebabnya?
Wapres Gibran Digugat Warga Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara, Apa Penyebabnya?

RADARSOLO.COM - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama H.M. Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan mulai disidangkan pada Senin, 8 September 2025 mendatang.

Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto, membenarkan penjadwalan tersebut.

Ia menyebut majelis hakim yang menangani kasus ini sudah ditunjuk, meski belum merinci siapa saja yang akan memimpin persidangan.

Subhan, seorang advokat asal Jakarta Barat, menggugat tidak hanya Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Menurutnya, KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Siapa Riska Amelia? Lady Ojol yang Diundang Gibran ke Istana: Kalau Gak Percaya, Ayo Ngopi

Wapres Gibran Digugat karena Persoalan Ijazah SMA

Pokok gugatan Subhan berkaitan dengan latar belakang pendidikan Gibran.

Ia menilai putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, yakni lulus SLTA atau sederajat di Indonesia.

“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menempuh pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Namun, Subhan berpendapat dua lembaga pendidikan luar negeri tersebut tidak dapat disetarakan dengan SMA di dalam negeri, sehingga tidak sah dijadikan dasar pemenuhan syarat pencalonan.

“UU Pemilu jelas menyebutkan, syaratnya tamat SLTA atau SMA, tanpa menyebut setara di luar negeri. KPU tidak berwenang menafsirkan hal itu,” tegasnya .

Baca Juga: Siapa Cang Rahman? Driver Gojek yang Hadiri Undangan Gibran di Istana Wakil Presiden

Wapres Gibran Digugat Tuntut Rp125 Triliun

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Lebih jauh, ia menuntut keduanya dihukum membayar ganti rugi Rp125 triliun atas kerugian materiil dan immateriil yang menurutnya ditanggung seluruh rakyat Indonesia.

Dari jumlah itu, Rp10 juta disebutkan akan langsung disetorkan ke kas negara.

Gugatan Sebelumnya ke PTUN

Sebelum melayangkan gugatan ke PN Jakpus, Subhan pernah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena dinilai telah melewati batas waktu penanganan perkara terkait penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Baca Juga: Siapa Driver Ojol yang Diundang Gibran ke Istana Wapres? GoTo, Grab dan Maxim Buka Suara

Bantah Ada Motif Politik

Subhan menolak anggapan dirinya digerakkan oleh pihak tertentu.

Ia menegaskan gugatan ini murni atas inisiatif pribadi sebagai warga negara yang ingin menguji penafsiran hukum di pengadilan.

“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni persoalan hukum. Kalau hukum bisa ditafsirkan seenaknya, artinya hukum kita sedang dibajak,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU akan menjadi sorotan pada Senin, 8 September 2025, di PN Jakarta Pusat.(np)

Editor : Nur Pramudito
#gibran #gugatan perdata #Wapres Gibran digugat #digugat